Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Ami Sebut KDRT Dialami Budiati Jenis Kasus Femisida

Oleh Yohanes Abimanyu
SHARE   :

Ami Sebut KDRT Dialami Budiati Jenis Kasus Femisida
Pantau – Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa Budiati merupakan bentuk femisida (pembunuhan ataupun kekerasan pada perempuan akibat kebenciannya terhadap perempuan).

“Itu contoh femisida. Jadi, femisida itu adalah kematian pada perempuan karena ia perempuan dan itu puncak dari kekerasan berbasis gender. Di kasus Pati, dia itu mengalami KDRT secara terus menerus ya, dan kemudian tewas, KDRT sendiri itu kekerasan berbasis gender,” kata Ami ditemui di Kantor Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta, Selasa (20/6/2023).

Ami mengatakan perkara yang dialami korban Budiati salah satu dampak kekerasan terhadap istri (KTI) yang ditemukan Komnas Perempuan adalah kematian pada istri. Karena ini merupakan puncak kekerasan berbasis gender (KBG).

“Nah, penelitian kami, makanya tadi dari isu kekerasan terhadap istri kemudian berkembang pada femisida karena kita menemukan salah satu dampak dari KTI itu adalah kematian istri. Atau dalam pasangan itu kematian pacar, itu yang nyata yang terjadi di Pati. Memang ciri khas dari femisida itu, itu puncak kekerasan berbasis gender kemudian ada tingkat sadistic, dan itu menunjukkan kalau motifnya itu nilai-nilai maskulinitas,” ujarnya.

Menurut Ami, pihaknya meminta kepolisian berkoordinasi dengan UPTD PPA untuk memenuhi pemulihan psikologis anak Budiati.  Hal ini pemenuhan hak anak dalam kasus tersebut harus diperhatikan.

“Untuk kasus ini sebenarnya kami mengharapkan kepolisian yang menegakan aturan hukumnya ya dengan maksimal, kemudian meminta berkoordinasi dengan UPTD PPA untuk memastikan anak-anak yang ditinggalkan itu mendapatkan pemulihan psikologis atau memastikan tumbuh kembangnya ya,” ujarnya.

Dikatakan Ami, perawatan pengganti ya, karena otomatis mungkin ayahnya akan dipidana, ibunya tidak ada. Maka proses tumbuh kembang dan pemenuhan anak itu juga harus dipastikan.

“Itu bukan ranah kepolisian, tapi kepolisian bisa mendiskusikan merujuk ke UPTD PPA,” tuturnya.

Selain itu, Ami berharap penegakan hukum kasus itu dapat berjalan maksimal. Dia meminta latar belakang penyebab kematian Budiati oleh suaminya, Mashuri (45), secara detail dapat diungkap dalam penyidikan dan persidangan.

“Nah, kalau untuk penegakan hukumnya, kita berharap itu berjalan maksimal dan latar belakang korban terbunuh itu juga harus diungkap di persidangan maupun di penyidikan. Sehingga ini sebagai femisida itu terbaca di dalam putusan pengadilan, oh ini disebabkan karena KDRT, begitu,” ujarnya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Onkoseno Gradiarso mengatakan seorang wanita bernama Budiati (31) ditemukan meninggal sambil memeluk bayinya di dalam kamar rumah kontrakan di Pati, Jawa Tengah. Polisi menetapkan suaminya, Mashuri (45), sebagai tersangka.

“Saat ini sudah dilakukan pemeriksaan tersangka dan dilakukan penahanan. Pasangan ibu muda berinisial M sudah (ditetapkan jadi tersangka),” Onkoseno, Jumat (16/6/2023).

Onkoseno mengatakan polisi telah memeriksa Mashuri. Polisi juga telah meminta keterangan saksi dari keluarga korban dan tetangga korban. Mashuri diduga telah menganiaya korban.
Penulis :
Yohanes Abimanyu