billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Bawaslu Sebut Fatwa MUI Terkait Politik Uang: Haram!

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Bawaslu Sebut Fatwa MUI Terkait Politik Uang: Haram!
Pantau – Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja berkomentar tentang politik uang di Pemilu 2024. Menurut Bagja, Politik uang itu haram karena Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa mengenai politik uang.

"Kita sudah dari periode yang lalu kan bicara tentang kampung antipolitik uang, kemudian pemuda antipolitik uang. Kemudian yang belum selesai itu mungkin dengan teman-teman MUI, misalnya, bahwa fatwanya sudah ada," ujar Bagja di kantornya, Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (21/6/2023).

Namun, Bagja menilai fatwa itu kurang disosialisasikan. Bagja yakin tidak hanya umat muslim, umat lain pun akan memiliki pandangan yang sama terkait politik uang.

"Hanya fatwa ini kurang disebarkan, di ceramah, di khotbah gereja, seharusnya lebih intensif lah. Misalnya di daerah Sulawesi Utara kan pasti teman-teman kristiani juga punya ini juga jemaatnya untuk anti politik uang," ujarnya.

Selain itu, Bagja juga menilai politik uang tidak hanya ada pada saat kampanye. Namun, dalam masa tenang pun, kata Bagja, politik uang akan selalu ada.

"Pengawasan yang dulu aktif di masa tenang kita akan tarik ke masa kampanye. Kenapa? Karena bukan hanya di masa tenang, masa kampanye kan juga mulai politik uangnya. Kemudian di hari H, setelah hari H jarang politik uang," pungkas dia.

"Politik uang itu haram. Tapi tidak tersosialisasikan, itu problemnya. Jangan kemudian dianggap itu sebagai misyaroh (pemberian terhadap kiyai). Yang begitu-begitu harus dilihat," sambungnya.
Penulis :
Ahmad Ryansyah