HOME  ⁄  Nasional

Gus Halim Dukung Penuh Revisi UU Desa

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Gus Halim Dukung Penuh Revisi UU Desa
Pantau - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar mendukung penuh langkah DPR merevisi UU Desa.

Ia mengemukakan, pihaknya telah melakukan kajian dan telaah mengenai poin-poin penting dalam revisi UU Desa. Salah satunya mengenai masa jabatan Kepala Desa (Kades).

"Kalau enam tahun seperti ini, kalau sembilan tahun seperti ini, kalau dua periode seperti ini. Jadi, kita sudah melakukan telaah mengenai plus minusnya," papar Gus Halim di kawasan Kuningan, Kamis (22/6/2023).

Namun, Gus Halim menyampaikan, poin krusial yang harus diperhatikan dalam revisi UU Desa bukan semata-mata tentang masa jabatan Kades, tetapi juga permasalahan yang menyangkut tentang pembangunan desa.

"Misalnya, status perangkat desa yang sampai saat ini tidak jelas statusnya seperti apa. Makanya itu perlu diatur dalam UU Desa," lanjutnya.

Untuk itu, Gus Halim menyatakan siap untuk memberi masukan terhadap revisi UU Desa yang saat ini sedang dibahas oleh Komisi II DPR RI.

"Kami sangat berterima kasih dan mendukung langkah dari lembaga legislatif dalam melakukan upaya revisi terhadap UU Desa tersebut," tandasya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek mengatakan, pihaknya mulai melakukan rapat penyusunan revisi Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Salah satu poin revisi ini DPR akan mengubah masa jabatan kepala desa (Kades) dari awalnya enam tahun bisa dipilih selama tiga periode menjadi sembilan tahun untuk dua periode.
Penulis :
Aditya Andreas