Pantau Flash
HOME  ⁄  Politik

RUU Minerba Jadi Usul Inisiatif DPR, Ini Pasal-Pasal Krusial yang Disorot

Oleh Muhammad Rodhi
SHARE   :

RUU Minerba Jadi Usul Inisiatif DPR, Ini Pasal-Pasal Krusial yang Disorot
Foto: Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi menyepakati perubahan keempat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba. Tangkapan layar YouTube TV Parlemen

Pantau - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi menyepakati perubahan keempat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi usul inisiatif DPR. Keputusan tersebut disetujui oleh seluruh fraksi dalam rapat pleno Baleg yang berlangsung Senin (20/1/2025) hingga tengah malam.

"Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat. Apakah hasil penyusunan RUU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" ujar Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, dalam rapat tersebut.

RUU Minerba ini dibawa ke tahap selanjutnya untuk dibahas bersama pemerintah pada masa sidang mendatang, meskipun tidak termasuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Baleg beralasan, RUU ini bersifat kumulatif terbuka berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 37/PUU-XIX/2021.

Baca juga: Ketok Palu, RUU Minerba Jadi UU Inisiatif DPR

Pasal-Pasal Krusial dalam RUU Minerba 

RUU Minerba mencakup total 14 poin revisi, terdiri dari lima poin yang merujuk pada putusan MK dan sembilan usulan revisi baru dari Baleg DPR. Berikut beberapa usulan yang menjadi sorotan:

  1. WIUP untuk Perusahaan Perseorangan
    Baleg mengusulkan agar wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam bisa diberikan kepada perusahaan perseorangan, selain badan usaha dan koperasi. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 51.
     
  2. WIUP untuk Perguruan Tinggi
    Pasal 51 A mengusulkan WIUP juga dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan skema prioritas. Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Doli Kurnia, menyebut langkah ini bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan di kampus.  "Kita kan paham bahwa perguruan tinggi kita ke depan harus menjadi PT yang bertambah kualitasnya," kata Doli di sela-sela rapat.
     
  3. Izin Prioritas bagi Swasta
    Pasal 51 B mengatur WIUP dapat diberikan kepada badan usaha swasta melalui skema prioritas, dengan mempertimbangkan jumlah investasi, pemenuhan rantai pasok, dan penggunaan tenaga kerja dalam negeri.
     
  4. IUPK untuk Ormas Keagamaan
    RUU ini juga mengatur izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dapat diberikan kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan melalui badan usaha yang dimilikinya. Hal ini tertuang dalam Pasal 5A Perpres Nomor 76 Tahun 2024.

"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK yang berasal dari wilayah eks PKP2B dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan," demikian bunyi salah satu pasal.

Penulis :
Muhammad Rodhi
Editor :
Muhammad Rodhi