
Pantau - Dalam langkah yang terbilang kontroversial, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah mempercepat pembahasan revisi ketiga UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah pasal yang memungkinkan perguruan tinggi dan UMKM mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menegaskan bahwa ketentuan ini memberikan peluang baru bagi sektor pendidikan dan usaha kecil. "Yang ketiga demikian pula dengan perguruan tinggi dan yang keempat tentunya UMKM usaha kecil dan sebagainya," ujar Bob Hasan saat membuka rapat maraton pada Senin (20/1/2025).
Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 51A, yang menyebutkan bahwa perguruan tinggi berakreditasi minimal B bisa diprioritaskan mendapatkan WIUP mineral logam. Tujuannya disebut untuk mendukung peningkatan akses dan kualitas pendidikan bagi masyarakat. "Aturan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP mineral logam dengan cara prioritas kepada perguruan tinggi diatur dengan peraturan pemerintah," demikian bunyi pasal tersebut.
Adapun UMKM akan diatur dalam Pasal 51B, dengan pertimbangan seperti peningkatan kerja dalam negeri, nilai tambah, dan rantai pasok.
Baca juga: Komisi I Buka Peluang Australia Investasi Ketahanan Pangan dan Pertambangan di Indonesia
Peluang bagi Rakyat atau Kepentingan Terselubung?
Bob Hasan mengklaim bahwa langkah ini sejalan dengan semangat Pasal 33 UUD 1945, di mana kekayaan alam digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. "Bahwa kemakmuran rakyat, kesejahteraan rakyat, tidak lagi di dalam areal pertambangan itu masyarakat hanya terkena debu batu bara atau akibat-akibat daripada eksploitasi minerba, tapi hari-hari ini merupakan peluang bagi masyarakat di RI," ujarnya.
Namun, langkah DPR ini menuai tanda tanya besar. Mengapa pembahasan RUU Minerba dilakukan secara maraton di masa reses yang baru berakhir pada Selasa (21/1)? Apakah benar revisi ini semata untuk kesejahteraan rakyat, atau ada kepentingan lain yang bermain di balik layar?
DPR dijadwalkan mengesahkan RUU Minerba ini di tingkat satu malam ini, sebelum membawanya ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Publik kini menunggu apakah janji "kemakmuran rakyat" dari revisi ini benar-benar akan terwujud, atau hanya menjadi mimpi kosong yang tertutup debu tambang.
- Penulis :
- Muhammad Rodhi