Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Satgas PKH Sebut PT Asmin Koalindo Tuhup Belum Bayar Denda Administratif Rp4,2 Triliun

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Satgas PKH Sebut PT Asmin Koalindo Tuhup Belum Bayar Denda Administratif Rp4,2 Triliun
Foto: (Sumber : Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (27/1/2026). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani).)

Pantau - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan menyatakan PT Asmin Koalindo Tuhup belum membayar denda administratif sebesar Rp4,2 triliun meski telah dilakukan pemanggilan dan verifikasi.

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menyatakan, “Memang sama sekali belum dilakukan kewajiban. Padahal kami sudah melakukan pemanggilan, melakukan verifikasi, dan dasarnya adalah regulasi,” kata Barita di Jakarta, Senin (2/3).

Satgas PKH memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan yang diperlukan guna memastikan PT AKT melaksanakan kewajibannya.

Barita menegaskan, “Walaupun ada pihak-pihak yang mungkin merasa mem-back up kegiatan-kegiatan ilegal tersebut, kami tunduk pada peraturan dan regulasi. Oleh karena itu, satgas akan terus mengejar, termasuk melakukan proses hukum pidana untuk memastikan dipatuhinya ketentuan hukum,” ucapnya.

Ia juga menyampaikan, “Hukum bagi kami harus tegak. Karena untuk itulah satgas didirikan,” ujarnya.

Lahan 1.699 Hektare Telah Dikuasai Kembali

Sebelumnya, Satgas PKH telah menguasai kembali lahan seluas 1.699 hektare yang digunakan sebagai area pertambangan oleh PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Penguasaan kembali lahan dilakukan setelah pencabutan izin operasional atau PKP2B melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEN/2017 tanggal 19 Oktober 2017.

Hasil verifikasi Satgas PKH menemukan sejumlah pelanggaran fundamental termasuk pencabutan izin sejak 2017 karena perusahaan menjadikan PKP2B sebagai jaminan utang tanpa persetujuan Pemerintah Republik Indonesia.

PT AKT juga terindikasi masih melakukan penambangan hingga 15 Desember 2025 tanpa melaporkan RKAB kepada otoritas terkait.

Penulis :
Aditya Yohan