
Pantau - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memutuskan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu akan dimulai dari awal, bukan sebagai kelanjutan dari periode sebelumnya. Keputusan ini diambil mengingat dinamika politik yang terus berkembang serta adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berdampak pada regulasi pemilu.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan bahwa perubahan signifikan dalam sistem politik, seperti aturan ambang batas pencalonan, syarat usia, serta wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD, memerlukan kajian ulang yang mendalam. Oleh karena itu, penyusunan RUU ini tidak akan sekadar meneruskan draf lama, tetapi akan disusun dari nol.
“Kami sepakat untuk menyusun dari awal. Ini akan kami sampaikan ke pimpinan DPR dan pemerintah agar bisa dibahas secara komprehensif,” ujar Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (6/2/2025).
Baca Juga:
Perludem: Pembahasan RUU Pemilu Harus Segera Dimulai untuk Evaluasi Mendalam
Ia juga mengusulkan agar aturan mengenai partai politik turut dimasukkan dalam pembahasan RUU ini. Dengan demikian, RUU Pemilu berpotensi menjadi regulasi paket atau kodifikasi yang mengatur berbagai aspek pemilu secara terpadu.
Doli menambahkan bahwa tidak serta-merta wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD akan langsung diterapkan. Sebaliknya, ada pula usulan agar pemilihan umum bersifat asimetris, di mana dalam beberapa daerah tetap dilakukan secara langsung, sementara di daerah lain bisa melalui mekanisme tidak langsung.
"Semua opsi ini akan dikaji lebih lanjut. Karena itu, kami memulai dari penyusunan naskah akademik hingga draf RUU yang benar-benar sesuai dengan kondisi politik saat ini," jelasnya.
Baleg DPR RI telah menerima surat dari Pimpinan DPR RI untuk segera membahas RUU Pemilu ini berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah DPR RI. Dengan pembahasan yang lebih mendalam, diharapkan regulasi baru dapat menciptakan sistem pemilu yang lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan demokrasi Indonesia.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah