
Pantau - Komisi II DPR RI menyoroti perlunya penguatan kelembagaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI melalui revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa DKPP perlu memiliki posisi yang lebih independen dan tidak lagi berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurutnya, perubahan ini penting untuk memperkuat mekanisme check and balances di antara lembaga penyelenggara pemilu.
"Kita perlu memastikan bahwa DKPP memiliki kewenangan yang lebih kuat dan berdiri sendiri, sehingga dapat menjalankan tugasnya secara lebih independen," ujar Rifqinizamy usai menghadiri acara DKPP RI di Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengungkapkan bahwa isu kelembagaan DKPP akan menjadi bagian dari pembahasan dalam revisi UU Pemilu.
Baca Juga:
DKPP Luncurkan Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu (IKEPP) 2024
"Opsi ini tentu akan kami bahas bersama berbagai pihak, termasuk di dalamnya bagaimana DKPP dapat menjalankan fungsinya dengan lebih optimal," ujar Bima.
Sebelumnya, Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, juga mengusulkan agar revisi UU Pemilu mengakomodasi pembentukan kantor DKPP di 38 provinsi. Hal ini bertujuan agar masyarakat lebih mudah dalam mengajukan laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).
Saat ini, DKPP masih berada di bawah Kemendagri, berbeda dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang sudah berstatus independen. Dengan adanya revisi UU Pemilu, diharapkan DKPP bisa lebih mandiri dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga pengawas etik pemilu.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah