
Pantau - Pakar Hukum Pemilu UI, Titi Anggraini menekankan pentingnya segera memulai pembahasan RUU tentang Pemilu.
Hal ini agar proses diskusi dapat dilakukan secara komprehensif dan mendalam, baik dari sisi akademik maupun konsekuensi praktis ke depannya.
"UU Pemilu instrumen penting, karena untuk rekayasa elektoral demi mewujudkan pemilu konstitusional, jujur, adil, demokratis," kata Titi dalam sebuah diskusi daring di Jakarta, Minggu (26/1/2025).
Titi menjelaskan, Indonesia kini telah menyelesaikan tahun pemilu dan memasuki periode pasca-elektoral.
Menurutnya, saat ini adalah waktu yang tepat untuk melakukan kajian, audit, atau evaluasi terhadap penyelenggaraan pemilu yang telah dilaksanakan.
"Ini adalah momen yang tepat untuk melakukan kajian, audit, atau evaluasi atas penyelenggaraan pemilu yang sudah selesai," tambahnya.
Baca Juga: Formappi: RUU Pemilu akan menarik karena adu partai besar dan kecil
Ia juga mendorong agar ada upaya untuk membentuk kodifikasi atas UU Pemilu, yang materi muatannya mencakup pengaturan pemilu legislatif, pemilu presiden, pemilu kepala daerah, serta penyelenggara pemilu dalam satu naskah.
"Kodifikasi pengaturan pemilu dan pilkada dalam satu naskah UU tentang Pemilu akan lebih relevan dalam membangun koherensi dan konsistensi pengaturan," ujar Titi.
Secara filosofis, sosiologis, dan yuridis, Titi menyebut, kondisi saat ini telah memenuhi prasyarat objektif untuk mendesak pencabutan atau penggantian UU Pemilu dan UU Pilkada dengan undang-undang baru.
Selain itu, Titi juga mengkritik DPR yang sering kali tergesa-gesa dalam membahas RUU Pilkada. Ia menilai, langkah tergesa-gesa ini berdampak negatif karena tidak optimalnya partisipasi masyarakat.
"Ada dampak negatif dari pembahasan yang tergesa-gesa ini, di antaranya adalah tidak optimalnya partisipasi masyarakat," tutupnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas