
Pantau - Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu harus segera dimulai. Hal ini penting agar diskusi substansi bisa dilakukan secara komprehensif dan mendalam, baik dari sisi akademik maupun dampak praktisnya ke depan.
Titi mengungkapkan bahwa pembahasan yang dilakukan dalam waktu yang cukup sangat diperlukan untuk memastikan partisipasi yang bermakna dari semua pihak. Mengingat luasnya ruang lingkup materi yang terkandung dalam UU Pemilu, penting bagi seluruh elemen masyarakat untuk terlibat aktif dalam proses tersebut.
"UU Pemilu merupakan instrumen vital, karena menjadi dasar untuk memastikan pemilu yang konstitusional, jujur, adil, dan demokratis," ujar Titi dalam diskusi daring yang disaksikan pada Minggu (26/1/2025).
Baca Juga:
Perludem: Pentingnya Aturan Proporsional untuk Cegah Dominasi Koalisi Pilpres
Dia juga menyarankan agar saat ini, setelah Indonesia menyelesaikan tahun pemilu dan memasuki periode pasca-elektoral, dilakukan kajian dan evaluasi atas pelaksanaan pemilu yang baru saja berlangsung. Menurutnya, momen ini adalah waktu yang tepat untuk melakukan audit dan kajian menyeluruh terkait penyelenggaraan pemilu.
Selain itu, Titi mendorong agar dibuat kodifikasi dalam UU Pemilu yang mencakup pemilu legislatif, presiden, kepala daerah, serta penyelenggara pemilu dalam satu naskah. Dengan demikian, pengaturan pemilu dan pilkada akan lebih koheren dan konsisten, serta memudahkan publik dalam memahami pengaturan yang ada.
Secara filosofis, sosiologis, dan yuridis, dia menilai kondisi saat ini sudah memenuhi syarat untuk mengganti atau mencabut UU Pemilu dan UU Pilkada yang lama dengan UU baru melalui model kodifikasi yang sistematis.
Titi juga mengkritik kebiasaan DPR yang terburu-buru dalam membahas RUU Pilkada. Pembahasan yang tergesa-gesa, menurutnya, berdampak negatif pada partisipasi masyarakat yang tidak optimal. Sebagai contoh, dia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disahkan pada 16 Agustus 2017, sementara tahapan Pemilu Serentak 2019 sudah dimulai keesokan harinya, 17 Agustus 2017.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah