Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

4 Pelaku Penjual Bayi Ilegal di Bekasi Dijerat 15 Tahun Penjara dan Denda Maksimal Rp600 Juta

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

4 Pelaku Penjual Bayi Ilegal di Bekasi Dijerat 15 Tahun Penjara dan Denda Maksimal Rp600 Juta
Pantau - Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, ke empat tersangka SA (50), E (54), DM (50) dan Y (35) penjual bayi ilegal di Bekasi dijerat dengan hukuman 15 tahun penjara, Selasa (27/6/2023).

''Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO). Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,'' kata Rahardjo saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.

''Minimal 3 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp120 juta paling banyak Rp600 juta,'' sambungnya.

Para tersangka juga dijerat Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp60 juta dan paling banyak Rp300 juta.

Diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri menyelamatkan dua bayi dari perdagangan bayi ilegal setelah melakukan penggeledahan sebuah apartemen di Bekasi yang diduga sebagai tempat penampungan sebelum dijual ke calon pembeli.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, ke empat tersangka penjual bayi ilegal berhasil meraup puluhan juta dari akhir tahun 2022.

"Dari hasil penyidikan diketahui tersangka Y sejak akhir tahun 2022 telah memperdagangkan bayi sebanyak 16 bayi dengan rincian bayi laki-laki lima dan perempuan 11," jelas Rahardjo saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.

Kemudian Rahardjo mengatakan, para pelaku menjual bayi ke pembelinya dengan harga kisaran Rp13 juta hingga Rp15 juta untuk bayi laki-laki. Sementara, bayi perempuan dijual dengan kisaran harga Rp15 juta hingga Rp23 juta.

"Para tersangka mendapat keuntungan sekitar Rp500 ribu sampai dengan Rp2 juta," katanya.
Penulis :
Sofian Faiq