
Panji juga melayangkan gugatan perdata pada MUI sebagai Lembaga. Anwar Abbas dan MUI dituduh telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan hanya berdasarkan potongan video di media sosial
“Saudara Anwar Abbas dalam hal ini posisinya sebagai Wakil Ketua MUI diduga melakukan perbuatan melawan hukum, kemudian diantaranya dengan melontarkan tuduhan yang hanya berdasar dari potongan TikTok, atau ungkapan-ungkapan yang dipotong-potong di media sosial,” kata kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi, Jumat (7/7/2023).
Adapun tuduhan-tuduhan tersebut yakni Panji Gumilang disebut seorang komunis. Tuduhan tersebut menyudutkan dan menghina Panji Gumilang yang merupakan tokoh agama.
“Karena tuduhan-tuduhan saudara Anwar Abbas tersebut, entunya kita sikapi secara elgan,” katanya.
Lebih lanjut, Hendra mengatakan bahwa bukan gugatan perdata yang dilayangka pada Kamis (6/7) siang saja, tetapi Panji juga menuntut ganti rugi immaterial sebesar Rp1 triliun.
“Kerugian material oleh klien kami yaitu kita masukkan dalam petitumnya itu senilai Rp1 (1 Rupiah). Kemudian kerugian secara immaterialnya yaitu Rp1 triliun. Kerugian material berkaitan dengan kerugian-kerugian kita yang berupa harta benda kita, yang bergerak atau tidak bergerak, namun kalau kerugian immaterial ini kita tidak bisa diukur dengan nilai, tapi hanya orang yang merasa dirugikan itulah yang boleh menilai,” katanya.
Diketahui, belakangan beredar kabar sejumlah kontroversi yang terjadi di Ponpes Al-Zaytun, seperti aliran sesat dan dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan pimpinannya Panji Gumilang.
Panji Gumilang juga dilaporkan atas dugaan penistaan agama oleh DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP), Panji disebut mengajarkan ajaran agama Islam yang sesat.
“MUI mengeluarkan surat keputusan bahwa terkait dengan beberapa ajaran yang diberikan oleh Panji Gumilang itu adalah sesat, sesuai keputusan MUI,” ujar Ketua DPP FAPP, Ihsan Tanjung, kepada wartawan, Jumat (23/6).
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia