billboard mobile
HOME  ⁄  Nasional

Edarkan Sabu Cair 13 Kg, Samsul Anwar Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Edarkan Sabu Cair 13 Kg, Samsul Anwar Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Pantau.com - Kejaksaan menuntut seumur hidup pengedar narkotika jenis sabu cair sebanyak 13 kilogram, Samsul Anwar alias Awang bin Slamet Siswanto.

Edy Subhan, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jakarta Barat di Jakarta, Senin (17/9/2018), membenarkan bahwa pada Rabu, 12 September 2018, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, jaksa penuntut umum telah menuntut terdakwa peredaran narkoba sabu jenis cair dengan hukum seumur hidup.

Baca juga: Cegah Peredaran Narkoba dalam Lapas, Polisi Siap Miskinkan Para Bandar

Tuntutan itu dibacakan JPU, Supardi dan Ahmad Fatahillah. Perbuatan terdakwa terungkap setelah aparat kepolisian melakukan operasi rutin terhadap diskotik yang diantaranya adalah Diskotik MG International Club di daerah Tanjung Duren, Jakarta Barat, pada Minggu, 17 Desember 2017.

Aparat kepolisian melakukan penggeledahan di diskotik tersebut dan mencurigai banyaknya Aqua botol ukuran 330 ml tanpa label yang berisi air beredar di tempat tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan diketahui botol berisi air tersebut merupakan ekstasi jenis cair.

Selanjutnya tim operasi menuju ke lantai IV diskotik MG dan menemukan barang bukti ekstasi jenis cair dengan jumlah total setara dengan 13.291,032 gram dalam kondisi siap edar.

Baca juga: Polisi Pastikan Pria Tewas di Diskotek Crown Negatif Narkoba

Adapun yang bisa membeli ekstasi cair tersebut adalah hanya orang yang telah menjadi member Diskotik MG International Club dengan harga Rp400.000.

"Persidangan ditunda pada Selasa tanggal 18 September 2018 dengan agenda pembelaan terdakwa, yang rencananya majelis hakim akan membacakan putusan pada Rabu tanggal 19 September 2018," terang jaksa.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi
FLOII Event 2025

Terpopuler