
"Pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap adalah salah satu kepala daerah di Sulawesi Tenggara dan satu pihak swasta,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (12/7/2023).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, bukan hanya Bupati Muna yang menjadi tersangka, tetapi ada tiga orang lainnya yakni Ketua DPC Gerindra Kabupaten Muna, La Ode Gomberto, mantan Dirjen Keuda Kemendagri, Ardian Noervianto, dan mantan kadis di Muna, LM Syukur Akbar.
Sementara, Ardian dan Syukur telah diadili lebih dulu dna divonis bersalah. Ardian dinyatakan bersalah dalam kasus suap dana PEN Kolaka Timur.
Lebih lanjut, Ali mengatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan penyidikan kasus suap ini. Namun, ia belum menjelaskan detail soal konstruksi perkara tersebut. Pasalnya, proses pengumpulan alat bukti saat ini sedang berjalan.
Diberitakan sebelumnya, penyidik KPK menggeledah Kantor Bupati Muna dan rumah Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra Kabupaten Muna, La Ode Gomberto, terkait pengembangan penyidikan kasus suap pengurusan dana PEN Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.
Kabar soal penggeledahan tersebut dibenarkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri.
"Betul, terkait pengembangan penyidikan pengurusan dana PEN Kabupaten Muna," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, selasa (11/7).
Diketahui, beberapa waktu lalu, Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba pernah diperiksa lembaga antirasuah sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaan suap dana PEN Kabupaten Kolaka Timur, Sultra, tahun 2021.
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia