
“(Serahkan uang ke Kejagung) ini bukan yang pertama kami serahkan kepada kejaksaan. Sebelumnya kami juga menyerahkan uang sejumlah Rp8 miliar untuk dan atas nama kepentingan Irwan,” ujar Maqdir Ismail kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2023).
Jadi total uang yang telah diserahkan Maqdir ke Kejagung adalah sebesar Rp35 miliar. Sementara uang Rp27 milar itu dikatakan Maqdir untuk membantu kiiennya yang merupakan Komisaris PT Solitech Media Sinergy bernama Irwan Hermawan. Namun, ia tidak menjelaskan asal muasal orang yang memberikan uang tersebut.
“Uang ini diserahkan oleh pihak yang mengatakan akan membantu klien kami Irwan Hermawan. Orang itu tidak menyebutkan sumber uang ini dari mana dan juga tidak disebutkan uang ini terkait dengan siapa ya. Hanya dikatakan bahwa uang ini adalah untuk membantu Irwan Hermawan,” katanya.
Diketahui, Maqdir Ismail tiba di Kejaksaan Agung, Jakarts Selata, pada Kamis pagi tadisekitar pukul 10.13 WIB. Kedatangannya itu untuk menyerahkan uang 1,8 juta Dolar Amerika Serikat setara Rp27 miliar. Uang itu diduga berkaitan dengan proyek BTS Kominfo.
“Kedatangan kami untuk menyerahkan uang sebagaimana komitmen kami atas nama klien kami, Irwan. Jumlah uang yang kami bawa 1,8 juta dolar AS,” kata Maqdir saat tiba di Kejagung.
Maqdir membawa uang ini didamping sejumlah stafnya. Dua orang stafnya menenteng uang pecahan dolar AS ini yang masing-masing 10 gepok.
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia