Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KemenPPPA Sebut KDRT Jadi Penyumbang Terbanyak Kasus Kekeras Seksual

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

KemenPPPA Sebut KDRT Jadi Penyumbang Terbanyak Kasus Kekeras Seksual
Pantau - Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPA Ratna Susianawati mengungkapkan kasus KDRT menjadi penyumbang kasus kekerasan seksual terbanyak dalam dua tahun terakhir. Itu berdasarkan laporan masuk di sistem informasi online perempuan dan anak (Simponi).

"Pelaporan-pelaporan korban sebanyak 13,4 % di Simponi. Dalam laporan kami, sebagian besar kasus-kasus terbesar, KDRT," ungkap Ratna dalam acara Pahami UU TPKS di gedung RRI, Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2023).

Ratna menegaskan, masih ada bentuk kekerasan seksual lainnya. Seiring berjalannya waktu, Kekerasan tersebut juga sudah mulai banyak. "Kekerasan-kekerasan lainnya sudah mulai banyak," tegasnya.

Lalu, Ratna menambahkan bahwa pihaknya secara intensif akan terus melakukan pendampingan terhadap korban kekerasan seksual. Hal itu untuk memudahkan pelaporan terhadap tindak kekerasan.

"Kita selalu intensive. Jadi melalui KemenPPPA itu, pertama kita lakukan asesmen kebutuhan korban. Apa yang mereka harapkan, apakah butuh pemulihan psikologisnya, apakah dia butuh pendampingan kesehatannya, apakah butuh integrasi sosialnya,'' tambahnya.

"Tentu pada saat melakukan asesmen, inilah menjadi hal pertama yg kita lakukan agar tidak salah memberikan pendampingan," sambungnya.

Kemudian, Ratna berharap agar para korban kekerasan perempuan dan anak tidak bungkam. Hal itu, tambahnya, berdampak pada penurunan kasus kekerasan.

"Keberanian korban menjadi salah satu hal yang mendorong data kekerasan turun. Bukan karena pelaporannya, tapi justru korban sudah berani speak up. Nah, ini juga yang menjadi kampanye kita selama 2 tahun terakhir. Ternyata itu dampaknya luar biasa," katanya.

KemenPPPA diketahui bekerja sama dengan RRI dan mitra kerja terkait lainnya menyelenggarakan kampanye secara nasional. Kampanye tersebut dalam rangka memberikan informasi lebih lanjut mengenai Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Penulis :
Sofian Faiq