Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polisi Segera Limpahkan Kasus Majikan Aniaya ART di Batam, Korban Alami Luka Berat dan Anemia

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Polisi Segera Limpahkan Kasus Majikan Aniaya ART di Batam, Korban Alami Luka Berat dan Anemia
Foto: Polisi Segera Limpahkan Kasus Majikan Aniaya ART di Batam, Korban Alami Luka Berat dan Anemia

Pantau - Penyidik Satreskrim Polresta Barelang tengah melengkapi berkas perkara kasus penganiayaan asisten rumah tangga (ART) oleh majikannya, untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

"Berproses tentunya, segera kami lengkapi berkas perkaranya untuk pelimpahan ke JPU," ungkap salah satu penyidik Polresta Barelang, Selasa (1/7).

Penetapan tersangka telah dilakukan pada Senin (23/6), dengan dua orang ditetapkan sebagai pelaku, yakni R, majikan korban, dan M, kerabat sekaligus rekan kerja pelaku utama.

Penyidik juga telah memeriksa lima orang saksi yang dianggap mengetahui, melihat, dan mendengar langsung peristiwa kekerasan yang dialami korban.

Korban Alami Kekerasan Berat dan Tak Dibayar Selama Setahun

Korban bernama Intan saat ini masih menjalani perawatan medis di rumah sakit kawasan Batam Center akibat luka berat, kekurangan gizi, dan anemia.

Penganiayaan terjadi sejak Intan mulai bekerja di rumah R pada Juni 2024.

Selain kekerasan fisik, Intan juga mengalami kekerasan verbal dan perlakuan tak manusiawi, termasuk pernah disuruh memakan kotoran hewan.

Puncak kekerasan terjadi pada akhir Juni 2025 dan terekam dalam video yang kemudian viral di media sosial.

Peristiwa bermula saat Intan lupa menutup kandang anjing, yang menyebabkan dua anjing peliharaan berkelahi dan terluka.

Akibat insiden tersebut, R langsung menganiaya Intan secara fisik dan psikis.

Intan diselamatkan oleh tetangga dan Perkumpulan Keluarga (PK) Sumba, yang kemudian melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

Gaji Tak Pernah Dibayar dan Ponsel Disita

Intan dijanjikan gaji sebesar Rp1,8 juta per bulan, namun selama setahun bekerja tidak menerima sepeser pun.

Tersangka R juga kerap memotong upah dengan alasan kesalahan kerja, serta menyita ponsel Intan sehingga ia tidak dapat menghubungi keluarganya.

Kedua tersangka kini dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1E KUHP.

Ancaman hukuman bagi keduanya adalah 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp30 juta.

Penulis :
Ahmad Yusuf