
Pantau - Komisi IV DPR RI melakukan kunjungan lapangan ke Bali Exotic Marine Park. Diketahui, kawasan tersebut merupakan satu lembaga pengelola konservasi mamalia laut, yaitu lumba-lumba yang saat ini termasuk satwa yang dilindungi.
“Kami ingin melihat proses pengelolaan lembaga konservasi ini. Kami ingin tahu bagaimana daya dukung fasilitas, kegiatan sehari-hari serta fasilitas pendukung lainnya,'' kata Ketua Komisi IV DPR RI Sudin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/7/2023).
"Seperti fasilitas kesehatan, fasilitas laboratorium dan sumber daya manusia pengelola lembaga konservasi,” sambungnya.
Lanjut Sudin. sebagai salah satu satwa yang dilindungi, lumba-lumba juga dianggap sebagai salah satu hewan tercerdas yang mampu memecahkan masalah dan melakukan interaksi sosial.
Dengan kelebihan-kelebihan tersebut lumba-lumba banyak ditangkap di alam untuk tujuan pertunjukan yang berakibat pada berkurangnya populasi lumba-lumba di alam.
“Komisi IV mendesak Kementrian LHK tegas untuk melarang dan mempidana pengusaha-pengusaha yang tetap melangsungkan kegiatan pertunjukan keliling,'' tuturnya.
''Karena selain melanggar aturan pentas keliling lumba-lumba sangat tidak baik untuk kesehatan lumba-lumba,”lanjutnya.
Selain itu, Komisi IV juga mendorong Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, khususnya Dirjen KSDAE memperhatian kesejahteraan hewan-hewan yang dilindungi yang berada di Lembaga Konservasi (LK) serta mengawasi dengan ketat proses translokasi hewan-hewan yang dilindungi dari lembaga konservasi satu ke lembaga konservasi yang lain.
Diketahui, saat ini, Komisi IV sedang melakukan Revisi Undang-Undang No 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dalam revisi undang-undang tersebut, DPR RI tetap mempertahankan 4 (empat) pilar koservasi, yaitu Perlindungan, Pengawetan, dan Pemanfaatan.
Pengawetan yang dimaksud adalah pengawetan jenis tumbuhan dan satwa di luar kawasan suaka alam dilakukan dengan menjaga dan mengembangbiakkan jenis tumbuhan dan satwa untuk menghindari bahaya kepunahan.
“Kami mengharapkan agar kegiatan konservasi di Indonesia semakin kuat dan bersinergi dengan kementrian dan lembaga yang lain pasca (adanya) revisi UU 5 Tahun 1990. Jangan adalagi satwa yang dieksploitasi berlebihan dan tidak dirawat,” tegasnya.
“Kami ingin melihat proses pengelolaan lembaga konservasi ini. Kami ingin tahu bagaimana daya dukung fasilitas, kegiatan sehari-hari serta fasilitas pendukung lainnya,'' kata Ketua Komisi IV DPR RI Sudin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/7/2023).
"Seperti fasilitas kesehatan, fasilitas laboratorium dan sumber daya manusia pengelola lembaga konservasi,” sambungnya.
Lanjut Sudin. sebagai salah satu satwa yang dilindungi, lumba-lumba juga dianggap sebagai salah satu hewan tercerdas yang mampu memecahkan masalah dan melakukan interaksi sosial.
Dengan kelebihan-kelebihan tersebut lumba-lumba banyak ditangkap di alam untuk tujuan pertunjukan yang berakibat pada berkurangnya populasi lumba-lumba di alam.
“Komisi IV mendesak Kementrian LHK tegas untuk melarang dan mempidana pengusaha-pengusaha yang tetap melangsungkan kegiatan pertunjukan keliling,'' tuturnya.
''Karena selain melanggar aturan pentas keliling lumba-lumba sangat tidak baik untuk kesehatan lumba-lumba,”lanjutnya.
Selain itu, Komisi IV juga mendorong Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, khususnya Dirjen KSDAE memperhatian kesejahteraan hewan-hewan yang dilindungi yang berada di Lembaga Konservasi (LK) serta mengawasi dengan ketat proses translokasi hewan-hewan yang dilindungi dari lembaga konservasi satu ke lembaga konservasi yang lain.
Diketahui, saat ini, Komisi IV sedang melakukan Revisi Undang-Undang No 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dalam revisi undang-undang tersebut, DPR RI tetap mempertahankan 4 (empat) pilar koservasi, yaitu Perlindungan, Pengawetan, dan Pemanfaatan.
Pengawetan yang dimaksud adalah pengawetan jenis tumbuhan dan satwa di luar kawasan suaka alam dilakukan dengan menjaga dan mengembangbiakkan jenis tumbuhan dan satwa untuk menghindari bahaya kepunahan.
“Kami mengharapkan agar kegiatan konservasi di Indonesia semakin kuat dan bersinergi dengan kementrian dan lembaga yang lain pasca (adanya) revisi UU 5 Tahun 1990. Jangan adalagi satwa yang dieksploitasi berlebihan dan tidak dirawat,” tegasnya.
- Penulis :
- Sofian Faiq