
Pantau - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menegaskan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) akan segera rampung dan disahkan pada masa sidang yang akan datang.
"RUU ASN insyaallah ini tinggal menunggu masuk masa sidang, sudah selesai kemarin (dibahas) di tingkat Panja. Mudah-mudahan di awal masa sidang nanti di pertengahan Agustus kita mulai,” ujar Doli, Senin (24/7/2023).
Doli juga memberikan kabar baik untuk para tenaga honorer, Komisi II DPR memastikan tidak ada pemberhentian tenaga honorer di Indonesia.
Ia juga menegaskan, tidak ada penurunan gaji yang diterima para tenaga honorer. Meski begitu, ia mengakui tidak ingin membebani anggaran negara.
"Tidak akan ada penurunan tingkat kesejahteraan atau salary dari tenaga honorer yang selama ini mereka terima. Penyelesaiannya kita cari agar tidak menambah beban anggaran baru,” ujarnya.
Terkait status tenaga honorer ke depan, ia memaparakn, dalam RUU ASN yang baru ini akan terbagi menjadi beberapa kategori.
"Dalam RUU ASN nanti akan ada kategori PPPK Penuh dan PPPK Paruh Waktu dalam rangka mengakomodir statusnya,” tutupnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas