Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Soal Kabasarnas yang Jadi Tersangka Miliki Pesawat, Begini Kata KPK

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Soal Kabasarnas yang Jadi Tersangka Miliki Pesawat, Begini Kata KPK
Foto: Kabasarnas, Marsekal Madya Henri Alfiandi. (Foto: tangkapan layar)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan  (Kabasarnas), Marsekal Madya Henri Alfiandi, yang ternyata memiliki aset pesawat.

KPK menyebut bahwa akan melihat seberapa besar harta kekayaan yang dilaporkan Henri di Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Penyidik akan mengsut asal-usul harta milik Henri yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas.

“Penyidik akan melihat seberapa besar harta kekayaan yang bersangkutan. Di tingkat penydikan pasti akan di-cross check, dilihat,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat konferensi pers, Rabu (26/7/2023).

Sebagai informasi, Henri meliki total kekayaan Rp10,9 miliar. Dalam LHKPN tertulis kekayaan Henri mencapai Rp10.973.754.000, dengan aset yang didominasi oleh lima bidang tanah.

Henri diketahui memiliki pesawat terbang jenis Zenitg 750 STOL keluaran tahun 2019, dengan nilai aset mencapai Rp650 juta. Pesawat terbang itu tercatat sebagai hasil sendiri bukan pemberian orang lain.

Henri juga memiliki tiga unit mobil. Selain itu juga ada harta bergerak lainnya senilai Rp452.600.000, dan harta lainnya mencapai Rp600.000.000.

Tidak sampai di situ, Henri juga memiliki kas sebesar Rp4.056.154.000. Ia juga tercatat tidak memiliki utang.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Henri diduga ikut menerima aliran suap proyek pengadaan alat deteksi korban reruntuhan. Suap itu mencapai Rp88,3 miliar.

Marsdya tertangkap saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7). OTT dilakukan di daerah Jakarta Timur dan Bekasi.

Dari hasil OTT tersebut, sebanyak 10 orang ditangkap oleh KPK. Selain itu, KPK juga mengamankan barang bukti uang senilai miliaran rupiah.

Anggota TNI AU bernama Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC) juga salah satu yang ditangkap saat OTT. Letkol Afri diketahui bertugas sebagai Kepala Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas di Basarnas.

Adapun, Henri menerima uang ini melalui orang kepercayaannya, ABC. Suap itu diduga diberikan berbagai vendor pemenang proyek.

“"HA, Kabasarnas RI periode 2021-2023. Dari informasi dan data yang diperoleh Tim KPK, diduga HA bersama dan melalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp 88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 5 orang tersangka, yakni 2 orang anggota TNI aktif, 3 orang pihak swasta. Anggota TNI yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Kabasarnas, Masekal Madya (Marsdya) Henri Alifiandi, dan Korsmin Kabasarnas, Letkol Afri Budi Cahyanto.

Sementara dari pihak swasta di antaranya ada Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS), Mulsunadi Gunawan (MG), Dirut PT Intertekno Grafika Sejati (IGK), Marliya (MR). dan Dirut PT Kindah Abadi Utama (KAU), Roni Aidil (RA).

Penulis :
Firdha Riris