billboard mobile
HOME  ⁄  Nasional

Komisi VIII Sebut Kemenag Tak Perlu Turun Tangan Bina Ponpes Al-Zaytun

Oleh Abdan Muflih
SHARE   :

Komisi VIII Sebut Kemenag Tak Perlu Turun Tangan Bina Ponpes Al-Zaytun
Foto: Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily (Dok. DPR RI)

Pantau - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily turut angkat bicara terkait rencana Kementerian Agama (Kemenag) yang bakal membina Pondok Pesantren Al-Zaytun usai pemimpinnya, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Ace menilai Ponpes Al-Zaytun memiliki sistem pengelolaan pendidikan yang sudah tertata sehingga tidak perlu diambil alih oleh pemerintah (Kemenag). terlebih perkara hukum Panji Gumilang tak berkaitan dengan bidang pendidikan secara langsung di ponpes tersebut.

“Saya yakin Pesantren Al-Zaytun sendiri memiliki sistem manajemen pengelolaan pendidikan yang sudah tertata. Jadi dalam hal pengelolaan pendidikannya diserahkan saja pada badan hukum pendidikan yang eksisting. Bukan diambil alih oleh negara atau Pemerintah. Karena masala perkara hukum yang dialami Panji Gumilang tidak terkait dengan pendidikannya secara langsung,” kata Ace kepada wartawan, Kamis (3/8/2023).

“Jika dugaan penistaan agama itu terkait dengan ajaran yang diberikan pada pendidikan di Pesantren Al-Zaytun, harus dibuktikan dulu letak penyelewengan ajarannya di mana,” imbuhnya.

Sebelumnya, Karopenmas Divis Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya mengaudit mengenai penghimpunan zakat yang dilakukan oleh pihak Al-Zaytun. Proses audit dilaksanakan oleh Inspektorat Kemenag.

“Audit tersebut akan dilaksanakan audit terhadap dugaan pengumpulan zakat oleh pihak Al-Zaytun atau pihak yang terafiliasi yang akan dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kemenag RI, dengan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakal Kemenag,” kata Ramadhan ditemui di Jakarta, Selasa (25/7/2023).

Sebelumnya, Bareskrim Polri mendalami transaksi keuangan milik pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang. Bareskrim menemukan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana BOS di pondok pesantren itu.

Ramadhan menuturkan penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) juga telah memeriksa tiga saksi terkait hal itu. Dia mengatakan ketiga orang itu mengetahui proses penyaluran dana tersebut.

Sementara itu, untuk pendalaman dugaan penyalahgunaan dana BOS dan zakat, penyidik telah berkoordinasi terhadap jajaran Kementerian Agama dan instansi terkait lainnya. Adapun Bareskrim menemukan indikasi tindak pidana tersebut setelah penyidik berkoordinasi dengan PPATK melakukan analisis mendalam pada transaksi keuangan Ponpes Al-Zaytun.

Penulis :
Abdan Muflih
Editor :
Abdan Muflih