Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Komisi I DPR Tunggu Pemerintah Perihal Revisi UU Peradilan Militer

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Komisi I DPR Tunggu Pemerintah Perihal Revisi UU Peradilan Militer
Foto: Dave Laksono

Pantau - Anggota Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Laksono membuka diri jika pemerintah ingin melakukan revisi terhadap UU Peradilan Militer.

Menurutnya, saat ini Komisi I DPR dalam posisi menanti sikap pemerintah terhadap usulan revisi UU Peradilan Militer.

"Kalau memang pemerintah sudah menilai itu perlu direvisi dan sudah tahu pasal-pasal yang mau direvisi, ayo silakan bahas ke DPR," kata Dave, dikutip Jumat (4/8/2023).

Ia menerangkan, untuk merevisi UU Peradilan Militer, ada proses panjang yang perlu dilalui. Mulai dari Mabes TNI melalui Kementerian Pertahanan, lalu ke Kemenkumham, kemudian dikirim ke Sekretariat Negara, setelah itu barulah surat presiden (surpres) dikirimkan ke DPR.

"Setelah itu, baru nanti kita akan mulai pembahasannya," ujar Dave.

Namun, ia menekankan, perubahan mengenai pasal-pasal yang harus direvisi tidak bisa dilakukan dari satu sisi saja.

Jika nanti revisi benar-benar akan dilaksanakan, lanjutnya, masalah-masalah yang ada perlu dilihat dari banyak sisi.

"Kalau kita bicara UU Peradilan Militer, itu luas meliputi segala macam, baik itu pidana, mungkin masuk TUN (Tata Usaha Negara) juga, supaya harus dipertimbangkan," kata Dave.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan setuju terhadap usulan untuk merevisi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Mahfud mengatakan, upaya revisi atas UU tersebut sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR meski bukan prioritas.

"Nanti kita agendakan, kan sudah ada di Prolegnas ya. Di Prolegnas jangka panjang. Nantilah kita bisa bicarakan kapan prioritas dimasukkan. Saya sependapat itu perlu segera dibahas," ujar Mahfud MD.

Penulis :
Aditya Andreas