Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Viral! Wanita Dewi Bulan Makan Babi Pakai Lafaz Bismillah, Lina Mukherjee Chapter 2?

Oleh Abdan Muflih
SHARE   :

Viral! Wanita Dewi Bulan Makan Babi Pakai Lafaz Bismillah, Lina Mukherjee Chapter 2?
Foto: Dewi Bulan (kiri) Lina Mukherjee (kanan) dalam kasus makan babi (Tangkapan layar)

Pantau – Baru-baru ini jagat media sosial digegerkan dengan sebuah unggahan konten video kontroversial seorang wanita yang diduga melakukan tindakan penistaan agama Islam.

Dilansir dari Instagram @kabarnegri, Kamis (24/8/2023), dalam unggahan video tersebut menampilkan seorang wanita mengenakan hijab bermotif corak dan berkacamata coklat yang mengakui dirinya seorang muslimah bernama Dewi Bulan.

Kemudian, dalam video itu ia menunjukkan semangkuk makanan berisikan satu porsi mi instan dan sepotong daging yang diduga daging babi. Lalu wanita itu menjelaskan bahwa sebelum makan makanan tersebut harus memiliki etika.

Semangkuk mi instan beserta daging babi (Tangkapan layar)

“Nah ini babinya, uenak kan? Tapi sebelum makan babi yang baik dan benar harus ada etikanya,” ucap Dewi Bulan.

Kemudian, ia menyebutkan bahwa diharuskan membaca lafaz bismillah beserta surat Al-Fatihah sebelum menyantap makanan tersebut.

“Pertama anda harus membaca bismillahirrohmanirrohim dulu, lalu diteruskan dengan Al-Fatihah ya,” katanya.

“Nah kita mulai ya bagaimana praktik makan babi tetap halal ya, kita doa dulu ya,” ucapnya sambil membaca bismillah dan surat Al-Fatihah.

“Kalau Dewi Bulan nggak pake amin, langsung tancep,” sambungnya lagi.

Sontak video tersebut dihujani hujatan dan kecaman dari para netizen lantaran aksinya itu dinilai telah menistakan agama Islam bahkan ada yang menduga wanita itu bukan beragama Islam untuk mencoba memecah belah antarberagama.

Melihat kasus tersebut, apakah nasib wanita yang bernama Dewi Bulan ini akan bernasib sama dengan selebritis Instagram (Selebgram) Lina Mukherjee yang sebelumnya melakakun hal yang sama?

Diketahui, @Linamukherjee_ terancam hukuman 6 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus dugaan penistaan agama melalui konten makan kulit babi. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Komisaris Besar Polisi Agung Marlianto mengatakan bahwa ancaman hukuman pidana penjara maksimal tersebut termaktub dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016. 

Selebgram Lina Mukherjee saat menyantap kulit babi (Tangkapan layar)

Ancaman hukuman diberikan setelah penyidik Subdirektorat V Siber Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mendapatkan kecukupan barang bukti yang didukung oleh keterangan beberapa orang saksi dan ahli. Barang bukti tersebut, di antaranya berupa surat fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan bahwa informasi yang disampaikan tersangka bernama asli LL termasuk penistaan agama. Dari situ, kata dia, kasus yang disangkakan kepada perempuan berinisial LL asal Samarinda, Kalimantan Selatan, itu dinaikkan ke tahap penyidikan. 

"Jadi, penyidik melibatkan banyak ahli, mulai ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli IT, kemudian diperkuat melalui fatwa MUI. Semuanya menyatakan bahwa LL menistakan agama," kata dia di Palembang, Jumat (28/4/2023). 

Atas hal tersebut, Agung mengharapkan tersangka LL bersikap kooperatif untuk dapat hadir memenuhi pemeriksaan kepolisian. Pemeriksaan diagendakan berlangsung pada tanggal 2 Mei 2023 di Markas Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, Palembang, sebagaimana disampaikan melalui surat pemanggilan kedua kepada tersangka beberapa hari lalu.

Apabila tersangka kembali tak memenuhi pemanggilan kedua tersebut, lanjut dia, sesuai dengan ketentuan hukum polisi dapat melakukan penjemputan paksa. 

Sebelumnya, seorang penasihat hukum bernama Sapriadi melaporkan selebgram berinisial LL ke SPKT Kepolisian Daerah Sumatera Selatan pada tanggal 15 Maret 2023. Saat itu, LL dilaporkan karena diduga telah menistakan agama melalui sebuah konten video yang tersebar luas melalui akun TikTok dan Instagram @Linamukherjee_ . 

Dalam dalam video berdurasi lebih dari 5 menit tersebut, LL mengaku dirinya merupakan umat Islam yang sengaja makan kulit babi dengan melafalkan doa meskipun hukumnya haram.

Penulis :
Abdan Muflih