Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi Golkar Sebagai Saksi Kasus Suap PLTU Riau-1

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi Golkar Sebagai Saksi Kasus Suap PLTU Riau-1

Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar Nawafie Saleh terkait hubungannya dengan tersangka kasus suap proyek PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih (EMS).

"Untuk saksi Nawafie Salah perlu dilakukan pemeriksaan terkait pelaksanaan tugasnya di Komisi VII dan hubungan dengan tersangka EMS," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (24/9/2018).

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan pemeriksaan terhadap saksi Nawafie dilakukan karena relevan dengan kasus proyek PLTU Riau-1 tersebut.

Baca juga: Ketua Fraksi Golkar Diperiksa Terkait Suap PLTU Riau-1, Apa Kata Idrus Marham?

"Sepanjang itu relevan dengan perkara yang ditangani KPK, pasti kami akan menindaklanjuti dengan memanggil yang bersangkutan untuk memberikan keterangan sehingga perkara itu menjadi jelas dan segera dapat kami limpahkan ke persidangan," ucap Alexander.

Selain Eni, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) yang merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited serta mantan Menteri Sosial dan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham (IM).

Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah memperpanjang penahanan terhadap Idrus Marham selama 30 hari ke depan mulai 20 September sampai 29 Oktober 2018.

Idrus diduga menerima janji untuk mendapat bagian yang sama besar dari Eni sebesar 1,5 juta dolar AS yang dijanjikan Johannes bila PPA (purchase power agreement) proyek PLTU Riau-1 berhasil dilaksanakan Johannes dan kawan-kawan.

Idrus diduga bersama-sama dengan Eni yang diduga telah menerima hadiah atau janji dari Johanes, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited 1 terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau -1.

Baca juga: KPK Periksa Ketua Fraksi Partai Golkar Terkait Suap PLTU Riau-1

Idrus diduga mengetahui dan memiliki andil terkait penerimaan uang dari Eni dari Johanes, yaitu pada November-Desember 2017 Eni menerima Rp4 miliar sedangkan pada Maret dan Juni 2018 Eni menerima Rp2,25 miliar.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi