Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Buni Yani Akui Masuk Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi

Oleh Adryan N
SHARE   :

Buni Yani Akui Masuk Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi

Pantau.com - Buni Yani memastikan dirinya bergabung ke dalam Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo-Sandiaga. Ia menyebut alasannya bergabung ke BPN Prabowo-Sandiaga karena merasa dikriminalisasi oleh pemerintahan Joko Widodo.

"Sudah, sudah bergabung (dalam BPN). Itu salah satu langkah saya untuk melawan Jokowi terpaksa saya harus bergabung ke Pak Prabowo. Karena saya dikriminalisasi," ujar Buni Yani ditemui saat menemui Fadli Zon di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/9/2018).

Baca juga: SBY WO di Acara Deklarasi Kampanye Damai, Ini Kata Fadli Zon

Buni menjelaskan, dirinya tergabung dalam BPN Prabowo-Sandiaga sebagai yang bertugas di bagian tim media. "Saya di tim media (BPN Prabowo-Sandiaga)," ungkapnya.

Buni pun mengaku tak khawatir dengan rekam jejaknya di Pilkada DKI 2017 bisa merugikan pasangan Prabowo-Sandiaga. Justru ia mengklaim bisa membawa pengaruh positif untuk pasangan nomor urut 02 itu.

"Justru membuat tim Prabowo itu positif saya masuk. Oleh karena saya ini korban kriminalisasi, memperkuat tim Pak Prabowo untuk mengatakan bahwa tim ini adalah tim yang berjuang untuk demokrasi dan keadilan," tegasnya.

"Pihak sana sih pasti ngomongnya yang jelek-jelek. Anda kalau dengar cebong sih begitu ngomongnya. Jadi jangan dengar mereka buzzer gitu lho," sambungnya.

Baca juga: Biru Sendu Sandiaga Uno, Ditanya Dana Kampanye Pilpres

Kendati begitu, Buni mengatakan sampai saat ini dirinya masih mengurusi proses hukum yang sedang menimpanya. Ia berharap kasasi Mahkamah Agung (MA) bisa memutuskan secara adil.

"Masih kasasi ya. Kami menunggu itu dari MA yang masih memproses saya punya kasus. Saya berharap MA itu adil melihat kasus saya ini bukan kasus, saya tidak ada unsur pidananya," pungkasnya.

Sekadar informasi, Buni Yani merupakan pengunggah pidato eks Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kepulauan Seribu, pada 2016 lalu. Mantan dosen ini menambahkan kutipan kata-kata Ahok yang dianggap menista agama dalam cuplikan video itu.

Lantas hal itu memancing reaksi Aksi Bela Islam yang melibatkan ribuan massa. Mereka menuntut Ahok dipenjara. Ahok pun divonis dua tahun bui. Kemudian Buni diseret ke pengadilan dan divonis penjara satu tahun enam bulan oleh Pengadilan Negeri Bandung, pada 14 November 2017. Meski divonis, Buni Yani tak ditahan. 

Penulis :
Adryan N