
Pantau.com - Perempuan berinisial A (28) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi setelah sebelumnya melakukan tindakan ceroboh dengan menerebos iring-iringan Presiden Jokowi. Ia diduga lalai dalam mengemudikan kendaraan hingga menyebabkan seorang polisi patwal terluka karena ditabrak.
"Yang bersangkutan kita kenakan UU Lalu Lintas pasal 311 jo 310. Karena dia mengendarai dengan kelalaiannya menyebabkan orang luka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Jakarta, Selasa (25/9/2018).
Baca juga: Terobos Konvoi Rombongan Presiden Jokowi, Seorang Perempuan Acungkan Jari Tengah
Argo menambahkan pihak kepolisian tidak melakukan penahanan dan hanya dikenakan wajib lapor. "Karena sudah 24 jam, kita pulangkan. Iya (wajib lapor)," jelas Argo.
Sebelumnya peristiwa ini terjadi hari senin, 24 September 2018 di Tol Jagorawi, tepatnya di area tol Cimanggis Depok.
Baca juga: Kata Polisi, Ini Alasan Perempuan yang Menerobos Rombongan Jokowi
Perempuan tersebut mencoba menerobos barisan pengawalan, namun dihalau dan dipaksa menepi oleh petugas. Tak ingin menyerah perempuan kembali mengejar rombongan dan sempat mengacungkan jari tengahnya.
Tak berselang lama, perempuan yang mengemudikan mobil jenis city car akhirnya berhasil menggiring keluar pelaku dari iring-iringan rombongan Presiden.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi