
Pantau - Pihak kepolisian mengubah sistem penindakan terhadap kendaraan di Jakarta yang tidak lolos uji emosi. Nantinya tidak ada lagi tilang, tetapi bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi diimbau untuk diservis.
"Untuk ke depan, tidak ditilang. Diimbau untuk diservis, dan kita berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu servis," ujar Irwasda Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Nurcholis, Senin (11/9/2023).
Lebih lanjut, Nurcholis yang juga merupakan Kasatgas Pengendalian Polusi Udara menyebut bahwa penindakan tilang bagi pengendara tak lolos uji emisi itu tidak efektif.
"Ternyata penilangan tidak efektif," katanya.
Diketahui, sebelumnya tilang uji emisi di wilayah DKI Jakarta berlaku mulai Jumat, 1 September 2023. Bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi saat pemeriksaan akan dilakukan penegakan hukum berupa tilang dengan besaran maksimal Rp500 ribu.
"Kita melaksanakan penegakan hukum dengan tilang terkait dengan uji emisi," ujar Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan, Kamis (31/8).
Lebih lanjut, Doni mengatakan bahwa besaran tilang itu terbagi menjadi dua yakni untuk kendaraan roda dua yang tidak lulus uji emisi akan kena tilang Rp250 ribu, sedangkan roda empat atau lebih akan ditilang Rp500 ribu.
"Mekanisme tilang seperti biasa, melalui mekanisme sidang atau pembayaran denda ke bank. Untuk sepeda motor denda paling banyak sebesar Rp 250 ribu, untuk roda empat atau lebih denda paling banyak Rp 500 ribu," katanya.
- Penulis :
- Firdha Riris
- Editor :
- Firdha Riris