Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Ini Tiga Pelanggaran yang Dilakukan Perempuan Penerobos Rombongan Jokowi

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Ini Tiga Pelanggaran yang Dilakukan Perempuan Penerobos Rombongan Jokowi

Pantau.com - Perempuan berinisial A (28) yang menerobos konvoi Presiden Joko Widodo yang saat ini masih diamankan pihak kepolisian, disebutkan melakukan tiga pelanggaran lalu lintas.

Menurut Kanit Laka Lantas Polres Jakarta Timur AKP Agus, perempuan yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut melakukan tiga pelanggaran dimana satu pelanggaran memiliki ancaman hukuman kurungan.

Baca juga: Perempuan yang Menerobos Rombongan Jokowi Kini Berstatus Tersangka

"Dia masuk konvoi Presiden itu bersalah terlepas tahu atau tidak tahu, lalu dia mau diberhentikan dia menghindar dan ketika diberhentikan dia menyenggol petugas. Dua hal pertama dia melakukan pelanggaran dan terakhir dia kena pasal laka, tapi itu ringan semua. Namun untuk laka dia kena ancaman hukuman satu tahun tiga bulan," jelas Agus Selasa (25/9/2018).

Sebelumnya peristiwa ini terjadi hari senin, 24 September 2018 di Tol Jagorawi, tepatnya di area tol Cimanggis Depok.

Perempuan tersebut mencoba menerobos barisan pengawalan, namun dihalau dan dipaksa menepi oleh petugas. Tak ingin menyerah perempuan kembali mengejar rombongan dan sempat mengacungkan jari tengahnya.

Baca juga: Kata Polisi, Ini Alasan Perempuan yang Menerobos Rombongan Jokowi

Tak berselang lama, perempuan yang mengemudikan mobil jenis city car akhirnya berhasil menggiring keluar pelaku dari iring-iringan rombongan Presiden.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi