
Pantau - Badan Legislasi (Baleg) DPR RU menetapkan perubahan kedua terhadap program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2023.
Perubahan tersebut untuk mengakomodasi usulan pemerintah, yaitu memasukkan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta, yang akan mencabut status ibu kota negara dari Jakarta.
"Dalam prolegnas 2020-2024 tercantum RUU atas Perubahan atas Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi dalam rapat pleno dengan Kemenkumham, Selasa (12/9/2023).
Dalam rapat Panja Baleg DPR RI dengan Kemenkumham pada 11 dan 12 September 2023, terdapat pandangan dalam mengevaluasi Prolegnas Prioritas 2023.
Salah satunya, adanya rasionalitas penetapan jumlah RUU berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Prolegnas Prioritas Tahun 2023, jumlah RUU dalam daftar tunggu, dan jumlah RUU yang diusulkan.
"Jumlah prolegnas RUU Perubahan Kedua Prioritas Tahun 2023 sebanyak 37 RUU beserta lima daftar RUU kumulatif terbuka," ujar Baidowi.
Kedua, lanjutnya, jumlah prolegnas RUU perubahan keenam RUU tahun 2020-2024 sebanyak 256 beserta lima daftar RUU kumulatif terbuka.
"Tiga, jumlah prolegnas RUU prioritas tahun 2024 sebanyak 47 RUU beserta lima daftar RUU kumulatif terbuka," imbuhnya.
Pemerintah yang diwakili Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan, RUU tersebut akan mencabut status ibu kota negara dari Jakarta.
Nantinya, Jakarta akan menjadi provinsi khusus sebagai pusat kegiatan ekonomi untuk menopang perekonomian nasional.
"Sebagai konsekuensi dari pemindahan ibu kota negara, pemerintah dan DPR diwajibkan untuk melakukan perubahan UU 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta Sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan RI," ujar Edward dalam rapat kerja dengan Baleg DPR, Senin (11/9/2023).
Tujuan hadirnya RUU tersebut, untuk mengatasi kekosongan hukum setelah status Jakarta sebagai ibu kota negara dicabut.
Khususnya setelah disahkannya revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), yang saat ini tengah dibahas oleh Komisi II DPR.
- Penulis :
- Aditya Andreas