
Pantau - Pemerintah dan Komisi II DPR RI menyetujui Revisi UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara ke rapat paripurna DPR. Hal ini setelah dilakukan rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I di Komisi II DPR.
Dalam rapat tersebut, terdapat 8 fraksi DPR menyetujui RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Yakni Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PAN dan PPP. Sementara itu, hanya Fraksi PKS yang menolak.
"Apakah kita bisa menyetujui RUU tentang Perubahan atas UU nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara ini untuk (dibawa pada) pengambilan keputusan pada rapat paripurna DPR RI yang akan datang?,” tanya Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia dalam rapat kerja Komisi II DPR dengan pemerintah, Selasa (19/9/2023).
“Setuju,” jawab peserta rapat.
Ketua Panja Pembahasan Revisi UU IKN Junimart Girsang menyampaikan, Panja DPR dan pemerintah menyepakati secara bersama untuk menyetujui isu pokok perubahan beserta daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam RUU IKN.
Di antaranya kluster terkait pertanahan, kluster terkait pengelolaan keuangan, kluster tentang tata ruang, dan kluster tentang jaminan keberlanjutan.
Dalam proses pembahasan, sebanyak 20 daftar inventarisasi masalah (DIM) tidak berubah, 13 DIM perubahan redaksional, serta 80 DIM substansi yang dibahas bersama dalam revisi UU IKN.
- Penulis :
- AdityaAndreas