
Pantau - DPR dan pemerintah telah melakukan pengambilan keputusan tingkat I terhadap Revisi Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk dibawa ke paripurna. Untuk itu, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia meminta pemerintah percepat revisi undang-undang ibu kota baru.
"Memang tentu kami juga sudah menyampaikan kepada pemerintah untuk segera melakukan revisi Undang-Undang DKI, karena de jure, de jure sekarang kita punya dua Ibu Kota sebetulnya, Jakarta dan kemudian Nusantara itu," kata Doli usai rapat Komisi II DPR dengan pemerintah, Selasa (19/9/2023).
Doli menyebut, dengan kejelasan Revisi UU IKN, rencana revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta perlu dilakukan. Ia meminta pemerintah segera mengusulkan perubahannya.
"Nah dengan sudah ditegaskannya kemudian disepakatinya undang-undang ini lebih sempurna lagi, seharusnya pemerintah segera melakukan usulan untuk melakukan perubahan Undang-Undang tentang DKI Jakarta," ujar Doli.
"Nah, bentuknya seperti apa kita belum tahu. Kita baru nanti akan membahasnya kalau nanti usulan dari pemerintah itu disampaikan. Tapi, kami dari beberapa bulan yang lalu sudah menyampaikan kepada pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri agar Undang-Undang DKI Jakarta itu untuk segera direvisi," lanjutnya.
Lebih lanjut, Doli juga menjelaskan progres RUU Daerah Khusus Jakarta yang disebut belum masuk ke DPR. Doli berharap pemerintah bisa segera merevisi undang-undang tersebut.
"Belum (masuk DPR), kan makanya saya katakan, sampai hari ini kan secara de jure ya Indonesia ini punya dua Ibu Kota, Jakarta dan Nusantara," ungkap Doli.
"Nah makanya dengan sudahnya ditetapkannya undang-undang yang baru, mudah-mudahan minggu ini sudah bisa diputuskan di paripurna, maka kami sebenarnya dari beberapa bulan lalu sudah mengusulkan kepada pemerintah untuk merevisi segara Undang-Undang DKI Jakarta," pungkasnya.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah