
Pantau - Anggota Komisi II dari fraksi PKS Teddy Setiadi menyatakan, alasan penolakan terhadap Revisi UU IKN adalah kewenangan Otorita dan pengelolaan aset.
"Ada dua hal yang kami garis bawahi. Pertama, berkaitan dengan kewenangan otorita yang lebih luar biasa. Kedua, pengelolaan aset hak guna usaha (HGU) dari 90 menjadi 95 tahun," kata Teddy, Kamis (21/9/2023).
"Kami keberatan kewenangan otorita diperkuat. Ini hampir senada dengan yang disampaikan Partai Demokrat. Kemarin sudah luas, diperluas lagi," kata Teddy.
Teddy mengatakan, pemberian kewenangan khusus berpotensi menjadikan otorita IKN memiliki kewenangan mutlak yang tidak mengindahkan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis.
"Otorita bisa memberi kewenangan berupa pemberian fasilitas khusus kepada orang-orang yang ikut membangun IKN. Ini berpotensi menimbulkan abuse of power dengan dalih kewenangan khusus," ujar Teddy.
PKS juga mengkritisi Pasal 30 UU IKN yang memisahkan konsep pengelolaan aset IKN antara Barang Milik Negara dan Barang Milik Otorita IKN.
Norma itu dinilai bertentangan dengan prinsip hak menguasai negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
Selain memuat aturan perpanjangan HGU dari 90 menjadi 95 tahun, RUU IKN mengatur ketentuan konsesi hak atas tanah (HAT) dalam bentuk Hak Pakai selama 80 tahun untuk siklus pertama, yang dapat diperpanjang 80 tahun lagi untuk siklus kedua, sehingga total konsesi menjadi 160 tahun.
"Hal ini jelas semakin menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap pemilik modal, memanjakan investor, dan sebaliknya, abai terhadap kepentingan rakyat yang lebih luas dan tidak sesuai dengan semangat yang tertera dalam Undang-Undang Pokok Agraria," terangnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas