
Pantau - Komisi II DPR RI menyetujui RUU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk dibawa dalam rapat paripurna dan disahkan menjadi Undang-Undang.
Seluruh fraksi di Komisi II DPR dan pemerintah telah menyepakati RUU pada pembicaraan tingkat satu.
"Apakah kita bisa menyetujui rancangan UU ini kita sahkan menjadi keputusan di tingkat satu dan kemudian kita sampaikan ke rapat paripurna untuk diteruskan pengambilan keputusan pada tingkat dua?" tanya Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9).
"Setuju," jawab peserta rapat yang hadir.
Doli kemudian mengetuk palu sekali tanda pengambilan keputusan, tok!
Doli menyebut, RUU ASN menjadi rancangan dengan waktu pembahasan terlama dibandingkan RUU yang lain, yakni mencapai 2 tahun 9 bulan.
Dalam kesempatan itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, RUU ini hadir untuk menjawab tantangan ekspektasi publik yang kian besar terhadap kualitas pelayanan publik.
"Butuh birokrasi yang geraknya fleksibel, dinamis, agile, dan profesional sebagaimana harapan pimpinan fraksi yang tadi disampaikan," kata Anas.
Anas juga menilai, RUU ini hadir untuk mewujudkan kualitas pelayanan publik secara merata.
Selain itu, RUU ini juga untuk mengurangi kesenjangan talenta yang terjadi di sejumlah daerah, terutama di daerah luar Jawa.
Ia menyampaikan RUU tentang ASN pada awalnya merupakan usulan anggota DPR yang disampaikan lewat surat Ketua DPR RI kepada Presiden RI.
“Dalam surat tersebut, DPR menyampaikan usulan perubahan mencakup lima klaster perubahan dari UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN,” ujar Anas.
Pertama, klaster penghapusan KASN. Kedua, klaster penetapan kebutuhan PNS dan PPPK. Ketiga, klaster terkait kesejahteraan PPPK.
Selanjutnya, klaster terkait pengurangan ASN akibat perampingan organisasi. Terakhir, klaster pengangkatan tenaga honorer.
- Penulis :
- Aditya Andreas







