
Pantau - Komisi III DPR RI menyetujui Arsul Sani sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan ini disepakati dalam rapat pleno Komisi III DPR RI, Selasa (26/9/2023).
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir mengungkapkan, sembilan fraksi di DPR menyepakati Arsul Sani menggantikan hakim MK sebelumnya, Wahiduddin Adams.
Keputusan ini diambil usai Komisi III melakukan fit and proper test sejak dua hari lalu. Adies menyebut, Arsul terpilih tanpa ada penolakan dari sembilan fraksi di Komisi III DPR RI.
"Dari sembilan fraksi, semua mengusulkan Bapak Arsul Sani. Oleh karena itu, Komisi III memutuskan calon yang diusulkan DPR menjadi hakim konstitusi menggantikan Bapak Wahiduddin Adams adalah Bapak Arsul Sani," kata Adies dalam kesimpulan rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2023).
Terdapat sembilan fraksi di Komisi III yang menyepakati, antara lain Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN, PPP, hingga PKS.
Arsul Sani mampu menyingkirkan 7 calon hakim MK lain yang juga sudah menjalani uji kelayakan dan kepatutan, seperti Reny Halida Ilham Malik, Firdaus Dewilmar, Elita Rahmi, Aidul Fitriciada Azhari, Abdul Latif, dan Haridi Hasan.
Nama Arsul Sani bakal dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disetujui. Setelah itu, nama Arsul akan diserahkan kepada Presiden Jokowi untuk dilantik.
- Penulis :
- Khalied Malvino