
Pantau - Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) akan disahkan dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa, 3 Oktober besok.
Pengesahan ini menjadi kabar baik bagi seluruh honorer dan ASN terutama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Anggota Panja RUU ASN Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera mengungkapkan, dari delapan agenda rapat paripurna besok, pengambilan keputusan atas RUU Aparatur Sipil Negara masuk dalam agenda kedua.
"Alhamdulillah, sesuai target panja, 3 Oktober RUU ASN akan disahkan di rapat paripurna," kata Mardani, Senin (2/10/2023).
Ia mengungkapkan, dalam RUU ASN yang besok akan disahkan itu dinilai lebih lengkap dibandingkan UU Nomor 5 Tahun 2014.
Politisi PKS ini mengungkapkan kelegaannya karena berhasil mendorong agar RUU ASN ini dapat disahkan menjadi Undang-Undang yang baru.
"Semua pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI mempunyai semangat yang sama agar RUU ASN ini segera disahkan dan alhamdulilah besok titik kulminasinya," pungkasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas