Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Tok! DPR RI Sahkan Revisi UU IKN Jadi Undang-Undang

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Tok! DPR RI Sahkan Revisi UU IKN Jadi Undang-Undang
Foto: Rapat paripurna DPR RI

Pantau - DPR mengambil keputusan atas Revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) untuk menjadi Undang-Undang.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel dan Lodewijk F Paulus.

Pimpinan DPR RI awalnya meminta Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia untuk menyampaikan laporannya. Doli mengatakan, sebanyak tujuh fraksi di DPR yang menyetujui Revisi UU itu dibawa ke paripurna, sementara Demokrat menyetujui dengan catatan dan PKS menolak.

"Fraksi Demokrat menyetujui dengan catatan atas RUU untuk dilakukan dalam pembicaraan tingkat II untuk disahkan menjadi UU. Sedangkan PKS menolak RUU untuk dilanjutkan dalam paripurna hari ini," ujar Doli. 

Dasco kemudian bertanya kepada para peserta rapat untuk meminta persetujuan agar revisi UU IKN dapat disetujui menjadi Undang-Undang.

"Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) dapat disetujui menjadi undang-undang?" tutur Dasco.

"Setuju," jawab peserta rapat. Tok! 

Penulis :
Aditya Andreas