
Pantau - Rapat paripurna DPR RI resmi mengesahkan RUU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Undang-Undang.
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan sejumlah catatan yang ada dalam UU tersebut.
Salah satunya, yakni mengenai sistem manajemen kinerja dan kesejahteraan para ASN di instansi pemerintah.
Ia mengatakan, kini para ASN tidak bisa lagi bermalas-malasan dalam melakukan pelayanan publik. Pasalnya, dalam UU ASN ini kesejahteraan ASN akan selaras dengan kinerja mereka.
“Selama ini ASN yang berkinerja mendapatkan tunjangan yang sama dengan ASN yang hadir di kantor untuk memenuhi presentasi kehadiran,” papar Anas dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (3/10/2023).
Anas menegaskan, melalui UU ASN yang baru disahkan ini, memberi peluang kepada para ASN yang hanya ‘makan gaji buta’ untuk dapat diberhentikan.
“Selama ini kita sangat sulit untuk memberhentikan para ASN yang sama sekali tidak berkinerja,” ungkapnya.
Selain itu, Anas mengatakan, bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini juga mendapatkan jaminan pensiun, sama seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dengan begitu, tidak ada lagi diskriminasi antara PNS dan PPPK yang kini harus sama-sama berkontribusi dalam melakukan pelayanan publik.
- Penulis :
- Aditya Andreas