
Pantau - Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan (Kemendag) Rifan Ardianto menegaskan bahwa sampai saat ini TikTok belum mengajukan izin untuk melakukan perdagangan elektronik atau sebagai e-Commerce.
Lanjut, Rifan menjelaskan untuk saat ini izin TikTok masih sebagai social commerce dan sudah menyesuaikan model bisnisnya dengan ketentuan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 (Permendag 31/2023).
"Saat ini mereka sudah menyesuaikan model bisnisnya sesuai Permendag 31/2023 sebagai social commerce,'' tegas Rifan dalam "Media Briefing Melindungi UMKM dari Serbuan Impor", di Jakarta, Kamis (12/10/2023).
''Tetapi memang terkait dengan perizinan e-Commerce kami belum menerima," sambungnya.
Diketahui, dalam Permendag 31/2023 juga diatur bahwa social commerce hanya akan memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran.
Berdasarkan data terhimpun, TikTok Shop memiliki layanan bisnis yang memungkinkan pengguna untuk langsung bertransaksi barang dengan penjual.
Sebagai informasi, TikTok Shop memiliki banyak pelanggan lantaran menawarkan produk-produk jadi dengan harga yang sangat murah, sehingga terindikasi melakukan predatory pricing atau jual rugi.
Pada Akhirnya, pemerintah kemudian membuat peraturan yang melarang social commerce untuk menyediakan transaksi pembayaran.
Seperti layaknya media sosial lainnya, TikTok hanya diperbolehkan melakukan promosi barang dan jasa saja tanpa berjualan langsung.
"Kami juga masih menunggu, kita lihat saja perkembangan ke depannya seperti apa," pungkasnya.
- Penulis :
- Sofian Faiq