
Pantau - Tilang bagi kendaraan bermotor tidak lolos uji emisi akan diberlakukan kembali pada tanggal 1 November mendatang. Namun, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta fraksi PDIP Gilbert Simanjuntak meminta untuk kendaraan publik ditingkatkan agar masyarakat tak lagi memakai kendaraan yang usang.
"Tetapi selama ini masyarakat rela beli kendaraan lama karena kebutuhan dan sebagian karena gaya hidup. Untuk alasan kebutuhan, kalau uji emisi dilakukan, sebaiknya kendaraan tersebut tidak diberi perpanjangan STNK. Tetapi kendaraan publik juga harus dijamin cukup dan layak," ata Gilbert kepada wartawan, Minggu (15/10/2023).
Lebih lanjut, Gilbert juga mengusulkan kendaraan yang tak lolos uji emisi sebaiknya STNK nya tidak diperpanjang.
"Ya, sebaiknya bukan tilang, tapi (STNK) mobilnya tidak diperpanjang," ujar Gilbert.
Gilbert menilai tilang bagi kendaraan tak lolos uji emisi baiknya bersifat sementara. Menurutnya, solusi permanen bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi tidak diberikan perpanjangan STNK.
"Kalau mau diberlakukan tilang, sebaiknya sementara untuk mengurangi polusi. Aturan lalu lintas menilang yang tidak lolos sebaiknya dilihat ada atau tidak. Lebih baik dan permanen solusinya bila kendaraan tidak diperpanjang STNK. Di luar negeri, umur mobil tidak dibatasi asal lolos uji emisi," tutur dia.
Menurut Gilbert, uji emisi masih diperlukan untuk mengurangi polusi udara. Dia menilai uji emisi juga diterapkan di negara maju.
"Uji emisi sepanjang masih diperlukan sebagai cara mengurangi polusi, saya kira tidak masalah. Itu juga dikerjakan di negara maju, umumnya setiap tahun," ungkapnya.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah