billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pengamat Sebut Gibran Bisa Maju Pilpres 2024

Oleh Yohanes Abimanyu
SHARE   :

Pengamat Sebut Gibran Bisa Maju Pilpres 2024
Foto: Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman.

Pantau - Pengajar dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti mengatakan dengan keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) syarat capres cawapres maju Pilpres 2024 paling rendah usia 40 tahun dan atau pernah atau sedang menduduki jabatan kepala daerah.

"Maka Gibran Rakabuming Raka sudah bisa maju di Piplres 2024, tergantung dengan partai koalisi yang mengusung," kata Bivitri, kepada wartawan, Senin (16/10/2023).

Menurut Bivitri, dalam putusan MK, dapat langsung berlaku untuk Pilpres 2024. Sebagai kepala daerah, Gibran memenuhi syarat, namun memerlukan dukungan partai politik.

"Ya tadi sudah jelas disebut dalam putusan, ini langsung berlaku untuk 2024," tutur Bivitri.

Senada dengan Bivitri, Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi juga mengatakan Gibran sudah memenuhi syarat untuk maju Pilpres 2024, selama diusung parpol.

"Gibran bisa maju Pilpres 2024 walaupun berusia di bawah 40 tahun, karena sekarang sedang menjabat kepala daerah," tuturny.

Menurut Rullyandi, pihaknya menolak pandangan bahwa putusan MK bisa melanggengkan politik dinasti. Dia menilai putusan MK sudah sesuai dasar-dasar konstitusional.

"MK adalah lembaga kekuasaan kehakiman yg merdeka dalam arti tidak dapat di intervensi atau dipengaruhi oleh kekuasaan manapun," jelasnya.

Selain itu, kata Rullyandi, Karena itu tidak tepat jika putusan MK ini diklaim sebagai bagian dari politik dinasti. Disamping itu, MK sudah menjalankan kewenangannya dalam memutus perkara mengedepankan sikap kenegarawanan yang memperhatikan dasar-dasar konstitusional.

"Untuk menyelesaikan masalah bangsa dalam bentuk konstitusionalitas yang dituangkan melalui kebijakan hukum termasuk soal syarat menjadi calon presiden dan wakil presiden," tandas Rullyandi.

Seperti diketahui, Gugatan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). MK memutuskan kepala daerah di bawah usia 40 tahun bisa maju di pilpres.

Penulis :
Yohanes Abimanyu

Terpopuler