Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Putusan MK Bikin Pengusaha Muda Pendukung Gibran Bagikan 1.000 Mawar di Monas

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Putusan MK Bikin Pengusaha Muda Pendukung Gibran Bagikan 1.000 Mawar di Monas
Foto: Pengusaha Muda Pendukung Gibran

Pantau - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terkait batas usia capres dan cawapres yang diajukan mahasiswa Unsa. Menyambut hal itu, Barisan Pemuda Pengusaha Relawan Gibran (BAPER GIBRAN) menggelar aksi membagikan 1000 bunga mawar di kawasan Monas, Jakarta Pusat.

Juru Bicara Baper Gibran, Yasmin, mengatakan aksi tersebut digelar dalam rangka mengajak publik mengungkapkan rasa syukur atas keputusan MK. Putusan ini menurutnya memenuhi asas keadilan dan berpihak pada kepemimpinan muda yang berprestasi.

"Mawar ini tanda cinta. Ini artinya kita ingin membagikan possitive vibes kita kepada publik, sekaligus mensyukuri putusan yang telah dibacakan oleh hakim konstitusi," kata Yasmin dalam keterangannya.

"Putusan MK ini adalah blessing bagi kaum muda, dengan catatan ia bagian dari kepemimpinan yang berprestasi. Kan kita bisa lihat dan nilai, ada begitu banyak pemimpin muda yang hari ini jadi kepala daerah. Nah putusan ini blessing karena mereka sekarang punya kesempatan untuk tampil di pentas nasional," imbuhnya.

Ia mengatakan dukungan terhadap Gibran diberikan lantaran Gibran memiliki prestasi, salah satunya terkait kebijakan yang pro dengan pengusaha muda. Selain itu, menurutnya, Gibran juga berhasil mengelola ekonomi mandiri dan kreatif.

Yasmin juga menghimbau masyarakat untuk menghormati putusan MK tersebut sebagai sebuah produk hukum yang sah dan legal.

"Kita tau prestasi dan legasi Mas Gibran. Salah satunya karena kebijakan dan program yang pro pengusaha muda. Mas Gibran berhasil menggarap ekonomi mandiri, ekonomi kreatif. Ada 17 titik di Solo yang menjadi pembangunan prioritas dan sudah sesuai dengan sustainable development goals. Jadi wajar kalau kami melihat Mas Gibran sebagai harapan baru. Harapan anak muda untuk lebih didengar. Lebih diperhatikan," tuturnya.

Penulis :
Ahmad Ryansyah