HOME  ⁄  Nasional

Baleg DPR Tindak Lanjut Putusan MK, Siap Revisi Aturan Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Baleg DPR Tindak Lanjut Putusan MK, Siap Revisi Aturan Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi
Foto: (Sumber : Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung. ANTARA/HO-Fraksi NasDem DPR RI..)

Pantau - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait frasa kerugian negara dalam tindak pidana korupsi dengan mendorong revisi sejumlah peraturan yang dinilai tumpang tindih.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kepastian hukum pasca putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026.

"Baleg di sini untuk bisa melihat mana-mana saja peraturan yang perlu untuk kita revisi atau kita dorong lembaga terkait untuk bisa merevisi," kata Martin di Jakarta, Rabu.

Ia menilai putusan MK telah mengakhiri kesimpangsiuran terkait penentuan kerugian negara yang sebelumnya diatur dalam berbagai norma berbeda.

BPK Ditegaskan Jadi Otoritas Penentu Kerugian Negara

Martin menjelaskan putusan MK mempertegas bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan lembaga yang berwenang menyatakan kerugian negara.

"Putusan MK ini memperkuat bahwa BPK adalah lembaga auditor negara yang bisa menyatakan kerugian negara, yang lainnya itu seperti BPKP adalah pemeriksaan atau pengawasan internal," ujarnya.

Menurutnya, tumpang tindih aturan antara berbagai lembaga sebelumnya menjadi perhatian Baleg dalam menjalankan fungsi legislasi.

Baleg akan mengidentifikasi regulasi yang perlu disesuaikan dengan putusan MK melalui kajian bersama Badan Keahlian DPR RI serta forum rapat dengan lembaga terkait.

MK Tolak Gugatan, Tegaskan Kerugian Negara Harus Nyata

Putusan MK tersebut menolak permohonan uji materi yang diajukan dua mahasiswa terkait frasa "merugikan keuangan negara" dalam KUHP.

Mahkamah menilai dalil para pemohon tidak beralasan karena konsep kerugian negara telah dijelaskan dalam putusan sebelumnya.

MK menyatakan kerugian negara dalam tindak pidana korupsi harus bersifat nyata atau aktual serta dapat dihitung berdasarkan hasil audit lembaga berwenang.

"Oleh karena itu, dengan mengacu pada Penjelasan Pasal 603 UU 1/2023 maka lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara dimaksud adalah Badan Pemeriksa Keuangan," kata Mahkamah.

Mahkamah juga menegaskan tidak ada persoalan konstitusional dalam pasal yang diuji sehingga tidak dilakukan perubahan terhadap ketentuan tersebut.

Sebagai tindak lanjut, Baleg akan terus mengkaji implikasi putusan tersebut guna memastikan harmonisasi regulasi dan kepastian hukum dalam penanganan perkara korupsi.

Penulis :
Ahmad Yusuf