
Pantau - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menegaskan, diperlukan pembahasan lebih lanjut mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dikonsultasikan di DPR.
Jika tidak dikonsultasikan, ia khawatir jika KPU tetap memaksakan malah akan menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Diketahui, Putusan MK tersebut terkait syarat dan batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun atau pernah menjabat sebagai kepala daerah.
“Ini tentu akan menimbulkan malapetaka kalau seandainya KPU memaksakan keputusan MK langsung diadopsi menjadi PKPU tanpa melakukan konsultasi ke DPR,” kata Guspardi, Kamis (19/10/2023).
Politisi Fraksi PAN ini menyatakan, yang menjadi persoalan saat ini adalah DPR sedang mengalami masa reses. Sehingga, prosedur konsultasi yang seharusnya dilakukan menjadi terhambat.
Ia juga menambahkan, sebenarnya RDPU boleh saja dilakukan jika mendapat persetujuan dari Pimpinan DPR RI.
“Boleh dilakukan RDPU, rapat kerja manakala mendapatkan izin dari pimpinan DPR. Itu mekanisme,” tuturnya.
Untuk itu, MK sebagai lembaga yudikatif tidak bisa membuat keputusan mengenai perubahan Undang-Undang Pemilu termasuk juga PKPU.
Sebab, jelasnya, pembuat undang-undang merupakan ranah dari DPR bersama pemerintah sesuai dengan fungsi dan tugasnya.
“Perppu-nya juga harus mendapatkan pengesahan dari DPR, tidak perlu dibahas kalau Perppu yang dilakukan oleh pemerintah," tutupnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas