Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Apa Itu Hak Angket yang Diusulkan Masinton Pasaribu di Rapat Paripurna DPR?

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Apa Itu Hak Angket yang Diusulkan Masinton Pasaribu di Rapat Paripurna DPR?
Foto: Anggota Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu

Pantau - Anggota Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu mengusulkan pengajuan hak angket saat melakukan interupsi dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (31/10/2023) kemarin.

Dalam kesempatan itu, Masinton mengungkit tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia minimal capres dan cawapres dengan syarat pernah menjadi kepala daerah.

"Saya Masinton Pasaribu anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jakarta menggunakan hak konstitusi saya untuk melakukan hak angket lembaga mahkamah konstitusi," ujarnya.

Lantas, apa sebenarnya hak angket yang diajukan oleh Masinton Pasaribu tersebut?

Hak Angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berdampak luas pada kehidupan masyarakat. 

Termasuk, pelaksanaan aturan yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Syarat hak angket yang diajukan setidaknya paling sedikit melibatkan 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.

Pengusulan hak angket tersebut, harus disertai dengan dokumen yang memuat materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki.

Selanjutnya, usulan itu baru menjadi hak angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir.

Penulis :
Aditya Andreas

Terpopuler