Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pengumuman! Uji Emisi jadi Syarat Perpanjangan STNK

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Pengumuman! Uji Emisi jadi Syarat Perpanjangan STNK
Foto: Ilustrasi uji emisi kendaraan. (Sumber: tangkapan layar)

Pantau - Razia tilang uji emisi di Jakarta mulai kembali digelar pada Rabu (1/11/2023). Kini uji emisi menjadi syarat perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), hal ini dilakukan demi menekan polusi udara di ibu kota.

"Kalau untuk kendaraan yang masih di bawah tiga tahun, itu tidak dilakukan uji emisi, tapi yang di atas tiga tahun wajib dilakukan uji emisi dan hasil uji emisi ini merupakan persyaratan untuk perpanjangan STNK kendaraan," ujar Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup, Mohamad Amin.

Lebih lanjut, Amin mengatakan bahwa perlu adanya tilang uji emisi  karena saat ini kesadaran warga untuk melakukan uji emisi kendaraannya mulai menurun sejak tilang uji emisi dihentikan.

"Perlu melaksanakan razia tilang uji emisi ini karena trennya ketika tilang tidak dilakukan atau dirazia, masyarakat cenderung turun untuk melakukan uji emisi kendaraan," katanya.

Diketahui, ada sejumlah kriteria kendaraan yang akan menjadi target operasi selama razia belangsung. Di antaranya usia kendaraan di atas 3 tahun, selain itu yang menjadi sasaran tilang dalam razian uji emisi ini juga adalah kendaraan mengeluarkan asap tebal.

"Pertama, yang diperkirakan usai kendaraan lebih dari tiga tahun akan kita stop untuk kemudian dilakukan pemeriksaan uji emisinya. Kendaraan yang memang apa namanya mengeluarkan asap yang cukup tebal kemungkinan besar emisinya tidak terjaga," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto.

Sebanyak 57 kendaraan bermotor terkena tilang uji emisi dalam razia yang kembali dilaksanakan di Provinsi DKI Jakarta mulai 1 November 2023. Di hari pertama pelaksanaan tilang ini, dari 57 kendaraan yang kena sanksi tilang itu, sebanyak 20 unit kendaraan roda empat dan 37 unit roda dua.

"Sebanyak 57 kendaraan bermotor terjaring. Operasi penegakan hukum ini dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama 51 kali hingga akhir tahun," katanya.

Razia uji emisi yang digelar per 1 November 2023 akan berlangsung selama dua jam yakni pukul 08.00-10.00 WIB. Berikut titik-titik pelaksanaan razia uji emisi di wilayah DKI Jakarta:

  1. Dinas Lingkungan Hidup dan Gakkum di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur (seberang bekas terminal Pulo Gadung)
  2. Sudin LH Jakarta Timur di Jalan Pemuda, Jakarta Timur (depan gedung Antam)
  3. Sudin LH Jakarta Selatan di Pintu Keluar Terminal Blok M
  4. Sudin LH Jakarta Utara di Jalan Lodan (sebelum GT Ancol Timur)
  5. Sudin LH Jakarta Barat di Jalan Lingkar Luar Meruya

Adapun untuk kendaraan yang dinyatakan tak lulus uji emisi akan dikenai sanksi tilang. Denda tilang bagi mobil sebesar Rp500 ribu dan bagi sepeda motor sebesar Rp250 ribu.
 

Penulis :
Firdha Riris