Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Besok MK Bakal Gelar Sidang Ulang Terkait Syarat Usia Capres-Cawapres

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Besok MK Bakal Gelar Sidang Ulang Terkait Syarat Usia Capres-Cawapres
Foto: Gedung Mahkamah Konstitusi - (tangkapan layar/instagra,m

Pantau - Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan ulang sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum besok, Rabu (8/11) pukul 13.30 WIB.

Seperti diketahui, sidang uji materiil undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tersebut terkait syarat usia calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres).

"Jadwal sidang Rabu, 8 November 2023, pukul 13:30 WIB," demikian bunyi keterangan seperti dikutip dalam website MK, Selasa (7/11/2023).

Diketahui, gugatan uji materiil ini dilayangkan oleh Brahma Aryana, mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, dengan nomor perkara 141/PUU-XXI/2023.

''Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023. Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,'' lanjut pengumuman yang ditulis MK.

Brahma memberikan kuasa kepada Viktor Santoso Tandiasa dan Harseto Setyadi Rajah. Tidak disebutkan apakah MK akan memutus langsung permohonan itu atau mengambil jeda hari untuk menggelar sidang lagi.

Selanjutnya disebutkan jika alasan pengajuan gugatan tersebut berkaitan dengan latar belakang putusan MK yang kini jadi polemik besar di tengah masyarakat.

Untuk itu, penggugat sendiri berharap jika Mahkamah Konstitusi bisa dengan cepat segera membuat putusan dalam perkara ini.

Penulis :
Sofian Faiq