
Pantau - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengapresiasi Jaksa Agung ST Burhanuddin yang melakukan pemecatan dan tidak memberi pendampingan hukum terhadap Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen. ICW menilai tindakan tersebut sudah tepat.
Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Diky Anandya, menilai langkah pemecatan tersebut sudah tepat karena bagaimana mungkin Kejaksaan secara institusi memberikan bantuan hukum terhadap anggotanya yang merusak citra Kejaksaan.
"Saya kira sudah tepat tidak melakukan pendampingan hukum terhadap tersangka kasus korupsi begitu. Karena ini kan berkaitan dengan citra lembaga. Ini satu hal sepertinya patut diapresiasi sepertinya juga belajar dari kasus Pinangki," kata Diky, dalam keterangannya, Senin (20/11/2023).
Selain itu, Dicky juga mengingatkan agar Kejagung membenahi sistem pencegahan korupsi di internal Kejaksaan. Meskipun kinerja Kejaksaan dalam menangani kasus korupsi secara kuantitas lebih baik dibanding KPK maupun polisi, namun masih perlu ada lagi peningkatan pencegahan dan penindakan penegakan hukum di internal Kejaksaan.
Berkaca dari kasus korupsi yang menetapkan dua jaksa dari Kejari Bondowoso sebagai tersangka oleh KPK mengingatkan pada kasus Pinangki Sirna Malasari. Ia meminta agar Kejaksaan belajar dari kasus-kasus ini, untuk melakukan pencegahan.
Sebab menurutnya, kasus penangkapan jaksa di Jawa Timur tersebut dapat merusak citra institusi Kejaksaan.
"Salah satu strategi pencegahan di internal Kejaksaan adalah bagaimana memastikan sistem integritas di lembaga Kejaksaan dan setiap satuan kerja di seluruh Indonesia bisa berjalan dan terintegrasi di internal," pungkas Diky.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah