Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Bawaslu Selidiki Video Viral Mobil Pelat Merah Bawa Baliho Ganjar-Mahfud

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Bawaslu Selidiki Video Viral Mobil Pelat Merah Bawa Baliho Ganjar-Mahfud
Foto: mobil pikap bawa baliho Ganjar-Mahfud - akun X @PartaiSocmed

Pantau - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menyelidiki kasus dugaan pelanggaran, mobil pelat merah mengakut baliho Capres-Cawapres yang viral di media sosial. Kini Bawaslu sedang menelusuri kebenaran video tersebut.

"Hal ini akan kami jadikan sebagai informasi awal untuk selanjutnya berdasarkan pleno Bawaslu akan dilakukan penelusuran untuk memastikan kebenaran peristiwa tersebut," kata Komisioner Bawaslu RI Puadi kepada wartawan, Sabtu (25/11/2023).

Puadi menjelaskan, nantinya Bawaslu juga akan mengkaji ada atau tidaknya dugaan pelanggaran pemilu dari kejadian itu.

"Dari hasil penelusuran tersebut akan dikaji apakah terdapat dugaan pelanggaran pemilu atau tidak," jelasnya.

"Bawaslu dalam penanganan pelanggaran menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mengkualifisi sebuah peristiwa yang terjadi itu adalah pelanggaran pemilu atau tidak," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, viral di media sosial sebuah mobil pikap pelat merah mengangkut baliho capres dan cawapres Ganjar-Mahfud. Diduga Baliho-baliho itu diturunkan untuk segera dipasang di beberapa ruas jalan.

Video itu diunggah oleh akun X @PartaiSocmed dengan caption "kok plat merah". Video itu berdurasi 29 detik.

Berdasarkan video yang dilihat Pantau.com, pada Kamis (23/11). Baliho-baliho itu diturunkan oleh satu pria, dan satunya lagi bertugas menaruh di pinggir jalan.

Video itu menuai kritikan dari netizen. Banyak netizen yang mempertanyakan fungsi mobil milik negara, namun malah dipergunakan untuk keperluan politik.

"Pada akhirnya akan terlihat jika semua kubu Capres akan menyalahgunaan fasilitas negara. Kubu pak Ganjar udah dibongkar. Kakaknya Cak Imin masih jadi Menteri Desa kan...??hehe," ujar @AbasBala******.

"Duh, gak ditertibkan pol PP kah? Bahaya ini, penggunaan inventaris kantor untuk kepentingan pribadi bisa disidak Gubernur," ujar @jari*****.

Penulis :
Sofian Faiq