HOME  ⁄  Nasional

Panja BPIH Putuskan Biaya Haji 2024, Berikut Rincian Selengkapnya

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Panja BPIH Putuskan Biaya Haji 2024, Berikut Rincian Selengkapnya
Foto: Rapat Panja BPIH 2024 tentukan biaya haji.

Pantau - Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 Hijriah atau tahun 2024.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat kerja antara Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Komisi VIII DPR RI pada Senin (27/11/2023).

"Ini mungkin keputusan tercepat yang pernah dibuat oleh panitia kerja haji, hanya 2 minggu ini luar biasa," kata Yaqut seusai rapat di Gedung DPR, Senin (27/11/2023).

Dalam rapat kerja ini, pemerintah dan DPR menyepakati sejumlah hal dalam penyelenggaraan haji, termasuk pembagian kuota dan biaya yang harus dibayarkan para jemaah.

Berikut merupakan poin-poin selengkapnya dalam keputusan yang diambil pada rapat Panja BPIH 2024:

1. Komisi VIII dan pemerintah menyepakati asumsi dasar BPIH tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi sebagai berikut.

-Kuota haji Indonesia tahun 2023 sebanyak 241 ribu jamaah dengan rincian kuota untuk jemaah haji reguler 221.721 dan haji khusus sebanyak 19.280.

-Nilai tukar mata uang rupiah terhadap dollar Amerika Serikat dan Saudi Arabian Riyal adalah US$ 1/Rp15.600 dan 1 SAR/Rp4.160.

2. Besaran rata-rata BPIH tahun 2024 per jemaah untuk haji reguler sebesar Rp93.410.286 yang terdiri dari:

-Biaya bersumber dari Nilai Manfaat keuangan haji rata-rata per jamaah sebesar Rp37.364.114 atau sebesar 40% meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan Indonesia. Secara keseluruhan nilai manfaat yang digunakan sebesar Rp8,2 triliun.

-Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji sebesar Rp 56.046.172 atau sebesar 60% meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Mekah, sebagian akomodasi di Madinah, biaya hidup, dan biaya visa.

-Terkait dengan pelunasan Bipih dibayarkan jemaah setelah dikurangi setoran awal dan besaran saldo nilai manfaat rekening virtual masing-masing jemaah.

3. Komisi VIII dan Kementerian Agama menyetujui penggunaan Nilai Manfaat setoran BPIH Khusus untuk mendukung pelayanan kepada jemaah haji khusus tahun 2024 sebesar Rp14,5 miliar.

4. Komisi VIII DPR meminta Panja Kementerian Agama untuk bekerja sama dengan Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) dan Bank Penerima Setoran BPIH untuk memberlakukan kebijakan cicilan pelunasan biaya haji bagi jemaah yang berangkat di tahun 2024 sejak diputuskannya hingga akhir pelunasan BPIH.

Penulis :
Aditya Andreas
Editor :
Fadly Zikry

Terpopuler