
Pantau - Ketua Panja RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Achmad Baidowi menyatakan, ketentuan soal gubernur Jakarta ditunjuk oleh presiden dapat berubah pada tahap pembahasan antara DPR dan pemerintah.
Awiek, sapaan akrabnya mengatakan, hal ini dapat terjadi apaila mayoritas fraksi dan pemerintah konsisten dengan sikapnya hari ini yang menolak gubernur Jakarta ditunjuk oleh presiden.
"Ya kalau fraksi-fraksi itu konsisten terhadap sikapnya hari ini dan pemrintah juga konsisten dengan sikapnya hari ini ya tentu Pasal 10 Ayat (2) itu akan berubah," kata Awiek, Sabtu (9/12/2023).
Ia menyampaikan, tugas Panja RUU DKJ sudah selesai karena hasilnya sudah dilaporkan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR dan telah disahkan rapat paripurna menjadi RUU usul inisiatif DPR.
Langkah selanjutnya, DPR akan membahas draf RUU DKJ bersama pemerintah untuk disahkan menjadi undang-undang.
Awiek menyatakan, sikap resmi fraksi-fraksi di rapat pembahasan itulah yang akan menjadi dasar pengambilan keputusan.
"Ketika pembahasan ya kita lihat sikap fraksi-fraksi, toh itu sudah bukan ranahnya Baleg lagi, bisa saja nanti AKD (alat kelengkapan dewan) lain yang ditunjuk oleh Bamus (Badan Musyawarah)," ujarnya.
Awiek mengklaim, dari 9 fraksi di DPR, hanya Fraksi PKS yang menolak RUU DKJ dalam rapat penyusunan RUU, termasuk ketentuan gubernur Jakarta ditunjuk presiden.
Namun, ia tidak masalah dengan sikap mayoritas fraksi yang kini ramai-ramai menolak gubernur ditunjuk oleh presiden yang diatur dalam draf RUU DKJ.
"Kalau kemudian ada perubahan sikap di luar rapat ya itu hak masing-masing fraksi, tapi kemudian nanti kita tunggu apa sikap resminya ketika akan pembahasan kembali di DPR," kata politisi PPP itu
- Penulis :
- Aditya Andreas